Terbongkar! Jaringan Narkoba Kalimantan–Sulawesi Terkoneksi Fredy Pratama Disergap Polisi
Suasana konferensi pers (Foto: ist)
Polda Kalsel tangkap empat kurir narkoba, sita lebih dari 8,7 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Jaringan dikendalikan operator terafiliasi gembong internasional Fredy Pratama.
Sulut24.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas pulau yang dikendalikan oleh operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Dalam pengungkapan besar ini, polisi menangkap empat tersangka dan menyita puluhan ribu gram narkotika siap edar.
"Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Selasa (29/4).
Penangkapan pertama dilakukan pada 17 April 2025 terhadap tersangka berinisial SP di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru. Dari tangan SP, polisi menyita sabu seberat 3.002,63 gram.
Selanjutnya, tersangka kedua, HM, diringkus di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, pada 24 April 2025, dengan barang bukti sabu sebanyak 1.581,72 gram.
Sehari berselang, tim Ditresnarkoba meringkus tersangka MF di Jalan Trikora, Banjarbaru, yang kedapatan membawa sabu seberat 3.918,20 gram, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
Tersangka terakhir, MS, ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada hari yang sama. Dari lokasi, polisi mengamankan sabu seberat 209,28 gram.
"Kami telah memonitor aktivitas jaringan ini yang beroperasi tidak hanya di Kalimantan Selatan, tapi juga merambah hingga Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Makassar, Palu, dan Kendari," jelas Kombes Kelana.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan besar yang dikendalikan oleh operator yang terafiliasi langsung dengan Fredy Pratama sosok yang selama ini menjadi buron dalam kasus jaringan narkotika internasional.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
Tidak hanya fokus pada pidana narkotika, penyidik juga tengah menelusuri jejak aliran dana dan aset yang berkaitan dengan jaringan ini guna penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memiskinkan para bandar narkoba melalui penerapan Undang-Undang TPPU," tegas Kombes Kelana.
Pengungkapan ini menambah deretan panjang upaya Polda Kalsel dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Indonesia timur yang kini menjadi perhatian nasional. (ep/fn)