Delapan Pimpinan BUMN di Sulut Terancam Penjara, Anak Buah Erick Thohir Langgar Keterbukaan Informasi
Putusan Komisi Informasi Menangkan Gugatan LSM RAKO, BUMN Diberi Waktu 14 Hari Serahkan Dokumen CSR
Sulut24.com, TALAUD - Delapan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sulawesi Utara terancam sanksi pidana dan administratif usai dinyatakan kalah dalam sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO).
Putusan tersebut dibacakan oleh Komisi Informasi setelah melalui serangkaian persidangan yang cukup melelahkan. Dalam amar putusannya, Komisi Informasi memerintahkan kedelapan BUMN tersebut untuk menyerahkan dokumen perencanaan dan realisasi belanja Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Sulawesi Utara.
Adapun BUMN yang dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut yaitu:
1. Bank Negara Indonesia (BNI)
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
3. Bank Mandiri
4. Bank Tabungan Negara (BTN)
5. Bank Syariah Indonesia (BSI)
6. PT Pegadaian
7. PT Telkom
8. PT Pertamina
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menyatakan bahwa permintaan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 14 huruf c, yang menegaskan kewajiban badan publik untuk membuka informasi terkait program CSR.
"Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program CSR adalah hak publik. Jika BUMN sebagai badan publik tidak mau terbuka, maka mereka jelas melanggar undang-undang," tegas Harianto Nanga kepada Sulut24.com, Kamis (15/5/2025).
Dalam putusan Komisi Informasi tersebut, masing-masing BUMN diberi waktu selama 14 hari kerja untuk menyerahkan dokumen yang diminta kepada LSM RAKO. Apabila dalam waktu yang ditentukan dokumen tersebut tidak diberikan, maka para pimpinan BUMN tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga 1 tahun penjara sesuai ketentuan dalam UU KIP.
"Kami tidak akan tinggal diam. Jika tenggat 14 hari ini dilanggar, kami akan melaporkan para pimpinan BUMN ke aparat penegak hukum. Ini bukan ancaman, ini peringatan tegas," tambah Harianto.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi keterbukaan informasi publik di sektor BUMN, khususnya menyangkut dana CSR yang selama ini rawan disalahgunakan dan minim pengawasan masyarakat. (fn)