LSM RAKO Laporkan Dugaan Kriminalisasi ke Kapolda: Ada Apa di Balik Alih Fungsi Hutan Wineru? - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Laporkan Dugaan Kriminalisasi ke Kapolda: Ada Apa di Balik Alih Fungsi Hutan Wineru?

Tim LSM RAKO saat menyampaikan laporan di Mapolda Sulut (Foto: Ist)

Aktivis anti korupsi dilaporkan atas pencemaran nama baik setelah ungkap dugaan pelanggaran lingkungan. LSM RAKO curiga ada upaya bungkam suara kritis.

Sulut24.com -MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO) secara resmi melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Umum mereka, Harianto Nanga, kepada Kapolda Sulawesi Utara, Kapolri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/5). Laporan itu diterima secara resmi, dibuktikan dengan bukti tanda terima dari pihak kepolisian.

Langkah hukum ini merupakan bentuk keberatan atas proses yang sedang dihadapi Harianto di Polres Minahasa Utara, setelah dirinya dilaporkan oleh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Wineru, Kecamatan Likupang Barat, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Tuduhan tersebut muncul usai pemberitaan di sebuah media online yang menyinggung dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung di Desa Wineru. Dalam berita itu, disebutkan bahwa konversi lahan hutan lindung diduga melibatkan perusahaan swasta PT Graha Mega Mandiri serta oknum pejabat desa.

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga, mengatakan laporan terhadapnya justru mengindikasikan adanya upaya membungkam aktivis yang tengah mengungkap pelanggaran lingkungan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap pejuang antikorupsi dan pelestarian lingkungan. Kami mendesak Kapolda Sulut untuk bersikap tegas dan adil,” tegas Harianto saat menyerahkan laporan di Mapolda Sulut.

RAKO juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan alih fungsi hutan lindung yang menyeret nama sejumlah pihak, serta menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi aktivis yang bekerja demi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Harianto menyatakan bahwa pelaporan terhadap dirinya menjadi preseden buruk dalam perjuangan pemberantasan korupsi dan dapat melemahkan partisipasi publik dalam pengawasan.

“Ini akan menjadi yurisprudensi yang buruk bagi program ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto, serta program pemberantasan korupsi yang dicanangkan Gubernur Sulut dan Kapolda Sulut,” ujar Harianto.

Ia juga menyinggung soal pengabaian terhadap perlindungan pelapor sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Jo PP 43 Tahun 2018. Harianto menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut telah diteruskan dan tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Minahasa Utara dan Pemerintah Desa Wineru belum memberikan tanggapan resmi atas laporan LSM RAKO kepada Kapolda Sulut. (fn)