Polres Minut; Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pinilih Masih Berproses
Wakil Ketua BPD Pinilih, Mating Mengi bersama Panglima Manguni Hitam, Frans Otta (Foto: ist)
Pelapor Bantah Pernyataan Hukum Tua Soal Status Hukum
Sulut24.com, MINUT - Kasus dugaan korupsi dana desa masih terus berproses di Polres Minahasa Utara.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu I Kadek Agung Uliana, menyusul beredarnya kabar di tengah masyarakat bahwa perkara tersebut hukum Tua tidak terbukti.
Pada Rabu (7/5/2025), Wakil Ketua BPD Pinilih, Mating Mengi, didampingi oleh Panglima Manguni Hitam, Frans Otta, kembali mendatangi Mapolres Minut untuk memastikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kunjungan ini juga bertujuan untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan hasil rapat bersama Camat Dimembe dan pemerintah desa beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Iptu I Kadek Agung Uliana saat dikonfirmasi media ini membantah anggapan bahwa kasus telah selesai.dan Kumtua tidak terbukti bersalah.
“Perkara ini kami tindak lanjuti. Saat ini dalam proses pulbaket dan menunggu hasil pemeriksaan khusus dari APIP,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada media ini, sambil menyebutkan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan ke Mapolda Sulut.
Sementara itu, pihak pelapor, Mating Mengi, menyampaikan bahwa pernyataan Hukum Tua Fredrik Londong yang menyebut dirinya tidak lagi bermasalah secara hukum, adalah tidak benar.
“Pernyataan Kumtua yang beredar di Desa Pinilih bahwa laporan terhadap dirinya di Polres Minut tidak terbukti, itu hanyalah pernyataan bohong dan tidak berdasar. Faktanya, kasus ini masih dalam proses di kepolisian,” tegas Mengi didampingi Frans Otta.
Mengi juga membeberkan dugaan proyek siluman tahun anggaran 2024 yang dibangun di atas lahan pribadi milik Kasie Pemerintahan Desa Pinilih. Menurutnya, proyek tersebut tidak tercantum dalam dokumen RKPDES maupun RPJMDES, meski sempat diklaim demikian oleh Kumtua.
“Kami sudah periksa datanya, tidak ada proyek itu dalam RKPDES maupun RPJMDES. Tapi Kumtua masih bersikeras menyampaikan pada camat bahwa proyek itu tercantum, padahal faktanya tidak ada,” ungkap Mengi.
Dirinya bersama Frans Otta juga menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas laporan tersebut dan menegaskan tidak akan mundur dalam menuntaskan kasus ini.
“Kalau laporan kami tidak benar, kami siap dihukum atau dilapor balik. Tapi kami punya bukti dan akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Frans Otta. (Joyke)