Putusan MA Final, Ketua LSM RAKO Desak Kadis PUPR Manado Buka Data Proyek Pasar Bersehati
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: Ist)
Mahkamah Agung menolak kasasi Kadis PUPR Manado dalam sengketa informasi publik. Ketua LSM RAKO mendesak keterbukaan atas dokumen proyek Pasar Bersehati.
Sulut24.com, MANADO - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait keterbukaan informasi publik. Desakan ini muncul menyusul kekalahan Kepala Dinas PUPR dalam perkara kasasi atas sengketa informasi dengan LSM RAKO.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 22/Kl/2024/PTUN.MDO Jo K/TUN/KI/2025, kasasi yang diajukan oleh Kadis PUPR Manado ditolak. Artinya, putusan sebelumnya yang memerintahkan Dinas PUPR membuka akses atas dokumen proyek Pasar Bersehati dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Ini sudah putusan final. Kami berharap Kepala Dinas PUPR Manado tunduk pada hukum dan segera membuka informasi publik sebagaimana diminta,” tegas Harianto, Rabu (28/5).
LSM RAKO sebelumnya mengajukan permintaan informasi terkait proyek pembangunan Pasar Bersehati Manado tahun anggaran 2021/2022. Informasi yang diminta mencakup:
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Pasar Bersehati Manado 2021/2022.
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek tersebut.
3. Dokumen perencanaan pembangunan.
4. Laporan pengawasan proyek pembangunan.
Namun, permintaan tersebut tidak direspons secara terbuka oleh Dinas PUPR yang kemudian membawa sengketa informasi ini ke jalur hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.
Harianto mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ada konsekuensi hukum apabila pejabat publik tidak patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"UU KIP dengan jelas mengatur sanksi bagi badan publik yang tidak kooperatif, yakni pidana penjara hingga 1 tahun dan sanksi administratif. Jadi ini bukan hal sepele," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, khususnya penggunaan anggaran negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek besar yang bersumber dari APBD dan menjadi perhatian warga Manado. Pembangunan Pasar Bersehati yang menelan anggaran miliaran rupiah dinilai harus diawasi secara terbuka agar tidak terjadi penyimpangan.
Harianto menambahkan, LSM RAKO akan terus mengawal kasus ini dan siap mengambil langkah lanjutan bila putusan hukum tidak dijalankan.
“Kalau perlu, kami akan melaporkan ke Ombudsman dan lembaga penegak hukum lainnya jika Kepala Dinas PUPR tetap mengabaikan putusan ini,” pungkasnya. (fn)