Ranperda Perumahan Talaud Dibahas, Solusi Konkret Atasi Kesenjangan Sosial? - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ranperda Perumahan Talaud Dibahas, Solusi Konkret Atasi Kesenjangan Sosial?

Suasana Rapat Paripurna (Foto: Ist)

Rapat Paripurna DPRD Talaud bahas Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah tegaskan komitmen atasi persoalan hunian layak.

Sulut24.com, TALAUD - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dan DPRD menunjukkan langkah strategis dalam mengatasi persoalan hunian di wilayah kepulauan. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD untuk pembicaraan tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kamis (22/5/2025), di Gedung Sidang DPRD Talaud.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Engelbertus Tatibi, didampingi Wakil Ketua II Janastasya Parapaga, dan dihadiri Sekretaris Daerah Talaud Yohanis Kamagi yang membacakan sambutan tertulis Penjabat Bupati Kepulauan Talaud, Fransiscus Manumpil.

Dalam sambutan tersebut, pemerintah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang dinilai sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat iklim investasi.

“Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi daerah kita,” ujar Manumpil melalui sambutan Sekda.

Ia menekankan pentingnya regulasi tersebut, terutama dalam konteks Talaud sebagai wilayah kepulauan yang menghadapi tantangan serius dalam penyediaan hunian layak. Ranperda ini diharapkan menjadi solusi atas kesenjangan sosial yang masih terjadi dan sebagai pendorong peningkatan taraf hidup warga.

“Perumahan berkualitas dan kawasan permukiman yang tertata baik tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga mendukung hak setiap warga untuk hidup sejahtera sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” tambahnya.

Ranperda ini juga dinilai selaras dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya poin keenam tentang pembangunan dari desa dalam rangka pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Program unggulan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pun menjadi bagian penting dari visi tersebut.

“Rumah yang layak bukan hanya tempat berlindung, tetapi fondasi bagi keluarga untuk membangun masa depan yang lebih sejahtera. Regulasi ini harus inklusif dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat,” tegas Manumpil.

Pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi secara aktif bersama DPRD serta pemangku kepentingan lainnya demi memastikan implementasi regulasi ini berjalan maksimal. Harapannya, Ranperda ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi mampu membawa perubahan nyata di lapangan.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh para pejabat tinggi pratama, anggota DPRD, serta berbagai elemen terkait lainnya. Momen ini menjadi langkah awal yang krusial dalam proses pembentukan regulasi perumahan yang inklusif, berkelanjutan, dan menjawab kebutuhan riil masyarakat Talaud. (ep/fn)