Tanah Keraton Dipersoalkan, Aliansi Keraton Bersatu Soroti Penggusuran di Kampung Pondol
Suasana aksi Aliansi Keraton Bersatu (Foto: sulut24/fn)
Aliansi Keraton Bersatu menilai Tanah Pondol di Manado sebagai wilayah bersejarah yang seharusnya hanya dihuni oleh keturunan Raja Hamengku Buwono V.
Sulut24.com, MANADO - Aksi unjuk rasa digelar oleh Aliansi Keraton Bersatu di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (8/5), sebagai bentuk penolakan terhadap penggusuran 17 rumah warga di Kampung Pondol, Manado. Mereka menegaskan bahwa Tanah Pondol merupakan tanah bersejarah yang tidak bisa diperjualbelikan, dan memiliki ikatan kuat dengan garis keturunan Keraton Yogyakarta.
Menurut Ayen salah satu orator dalam aksi tersebut, tanah itu adalah warisan budaya yang memiliki nilai historis tinggi. “Tanah Pondol adalah milik keturunan Hamengku Buwono V. Ini adalah amanah sejarah yang harus dijaga dan dipertahankan,” ujarnya dalam orasi.
Aliansi menyampaikan bahwa penggusuran yang dilakukan baru-baru ini telah mengakibatkan puluhan warga kehilangan tempat tinggal. Selain itu, dalam proses eksekusi, terdapat tiga rumah warga yang disebut tidak tercantum dalam daftar eksekusi, namun tetap dilakukan pembongkaran.
Aksi damai tersebut juga membawa pesan konstitusional. Massa aksi menegaskan bahwa perjuangan mereka mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak warga negara untuk mempertahankan hak milik atas tempat tinggalnya.
“Kami berdiri di sini bukan sekadar membela rumah, tapi membela sejarah dan hak konstitusional,” tegas Ayen. (fn)