Terungkap di Persidangan! Bank Indonesia Ternyata Anggarkan CSR Berdasarkan Inisiatif Internal
Suasana sidang (Foto: dok RAKO)
LSM RAKO Bongkar Fakta Menarik dalam Sidang Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Publik Sulut Diuji Independensinya
Sulut24.com, MANADO - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO). Dalam agenda pembacaan tanggapan, terungkap bahwa Bank Indonesia selama ini menganggarkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan inisiatif dan kepedulian internal, bukan karena kewajiban hukum sebagaimana berlaku pada badan usaha milik negara atau perusahaan swasta.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengungkapkan bahwa informasi ini diperoleh dari dokumen tanggapan yang dibacakan dalam persidangan. Ia mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan program CSR oleh Bank Indonesia, mengingat lembaga ini bukanlah perseroan atau BUMN, melainkan institusi negara independen.
“Informasi ini sangat berharga dalam menggali lebih jauh perencanaan dan pertanggungjawaban belanja CSR Bank Indonesia,” ujar Harianto, Senin (26/5).
Sidang yang digelar pada Selasa (20/5) ini juga dihadiri oleh Deputi Direktur Bank Indonesia, Neniek Sekarningsih, bersama beberapa asisten deputi. Mereka hadir untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait permohonan informasi publik yang diajukan oleh LSM RAKO.
Harianto menegaskan bahwa LSM nya berharap sidang ini menjadi momentum penting untuk mengungkap transparansi penggunaan dana CSR oleh lembaga negara. Ia juga menyoroti pentingnya peran Komisi Informasi Publik Sulut untuk membuktikan kinerjanya yang profesional dan bebas dari tekanan pihak manapun.
“Ini bukan sekadar sengketa informasi, tapi juga ujian bagi KIP Sulut agar bisa menunjukkan independensinya dan memberikan akses informasi yang memang menjadi hak masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tandasnya.
Bank Indonesia selama ini memang melaksanakan sejumlah kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, namun payung hukumnya masih menjadi pertanyaan publik. Kegiatan CSR yang bersifat inisiatif dan tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi internal dapat membuka celah terhadap praktik yang kurang akuntabel jika tidak diawasi secara terbuka.
LSM RAKO menegaskan akan terus mengawal proses ini demi mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya dalam hal penggunaan dana negara untuk kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Sidang ini juga menjadi perhatian luas publik karena dinilai sebagai tolok ukur efektivitas dan integritas KIP Sulut dalam menyikapi permohonan informasi strategis. Masyarakat menanti apakah KIP mampu memberikan putusan yang objektif tanpa intervensi dari pihak-pihak berkepentingan. (fn)