TNI Turun Amankan Jaksa? Ini Kata Ketua LMND Sulut
Ketua LMND Sulut minta Kejaksaan terbuka ke publik jika ada ancaman besar; jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum.
Sulut24.com, MANADO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini diundangkan di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025 dan langsung berlaku pada tanggal tersebut.
Melalui peraturan ini, Kejaksaan kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk mendapatkan pelindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pelindungan ini hanya dapat dilakukan atas permintaan dari pihak Kejaksaan sendiri.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” bunyi Pasal 2 Perpres 66/2025.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Utara, Alpianus Tempongbuka, menegaskan bahwa kehadiran TNI dalam pengamanan Kejaksaan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan hanya atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan.
“Berdasarkan regulasi terbaru dalam UU TNI, sudah disebutkan bahwa TNI bisa melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan, tetapi itu atas permintaan dari Kejaksaan sendiri,” ujar Alpianus, Senin (26/5).
Menurutnya, Kejaksaan harus tegas dan terbuka dalam menangani perkara, apalagi jika kasus tersebut bersifat besar dan berdampak luas.
“Jika ada manusia-manusia yang seolah menerobos tembok Kejaksaan, atau bahkan terindikasi mengancam, ya silakan disampaikan ke publik. Hadirnya TNI akan terlihat wajar karena ada masalah besar yang sedang ditangani,” tambahnya.
Alpianus juga menyinggung peristiwa beberapa tahun lalu terkait teror terhadap Kejaksaan, seperti yang dilaporkan Tempo pada 2 Juni 2024, sebagai preseden mengapa pengamanan ekstra bisa diterima masyarakat jika dijelaskan secara terbuka.
“Kita sederhana saja, jika penegak hukum saja sudah bisa digerogoti dan sulit untuk terbuka, lalu rakyat harus percaya pada siapa bahwa negara ini sedang baik-baik saja?” tanyanya.
Ia menutup dengan pesan moral kepada aparat penegak hukum:
“Jika Kejaksaan benar-benar sedang menangani kasus besar, mari terbuka. Rakyat akan mendukung. Ketulusan akan selalu mendapat dukungan semesta," tandasnya. (fn)