14 Tuntutan Mengejutkan Gerakan Reformasi GMIM: Desak Mundur Ketua Sinode dan Sidang Luar Biasa Digelar Juli 2025 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

14 Tuntutan Mengejutkan Gerakan Reformasi GMIM: Desak Mundur Ketua Sinode dan Sidang Luar Biasa Digelar Juli 2025

Suasana aksi Gerakan Reformasi GMIM (Foto: ist) 

Petisi dibacakan langsung di depan pimpinan Sinode GMIM dan menyuarakan keresahan atas kepemimpinan dan pengelolaan dana hibah yang dianggap bermasalah.

Sulut24.com, TOMOHON - Gelombang desakan perubahan kembali mengguncang tubuh Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Gerakan Reformasi GMIM, yang digerakkan oleh puluhan pendeta, menyuarakan aspirasi keras dalam sebuah aksi damai bernuansa ibadah di Kantor Sinode GMIM, Rabu (11/6/2025).

Dengan mengenakan pakaian hitam-putih dan pita ungu sebagai simbol pergumulan iman, para pendeta berkumpul di kompleks Auditorium Bukit Inspirasi (ABI) Tomohon. Setelah ibadah singkat, aksi dilanjutkan dengan pembacaan petisi berisi 14 poin penting, yang dibacakan oleh Koordinator Lapangan, Pdt Ritha Tangel Dalos di hadapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Sinode GMIM dan anggota BPMS.

Petisi tersebut langsung diserahkan kepada Plt Ketua Sinode dan Sekretaris Umum BPMS, dan menyoroti berbagai persoalan strategis di internal GMIM, termasuk polemik status hukum Ketua Sinode nonaktif, Pdt Hein Arina, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah.

Isi Petisi Gerakan Reformasi GMIM:

1. Mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolda Sulut Irjen Roycke Harry Langie.

2. Mengkritisi dualisme kepemimpinan di BPMS GMIM yang bertentangan dengan Tata Gereja 2021.

3. Menolak penafsiran sepihak terhadap Tata Gereja oleh BPMS.

4. Menyatakan bahwa kasus hukum Pdt Hein Arina adalah tanggung jawab pribadi, bukan institusi.

5. Menyebut BPMS gagal kelola dana hibah dari Pemprov Sulut.

6. Menilai kasus hukum Hein Arina mempermalukan citra GMIM dan bukti buruknya pengelolaan keuangan sinode.

7. Mendesak Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) digelar Juli 2025, sesuai keputusan SMST Likupang II, 2024.

8. Meminta Pdt Hein Arina segera mundur dari jabatan Ketua BPMS demi keutuhan pelayanan.

9. Menuntut pemberhentian Pdt Hein Arina sebagai pekerja organik GMIM.

10. Meminta transparansi penuh dalam pengelolaan dana hibah UKIT, RS GMIM, dan bantuan dari pemerintah kabupaten/kota.

11. Menghentikan segala bentuk politisasi di lingkungan GMIM.

12. Menuntut penghentian tunjangan Pdt Hein Arina karena tidak lagi aktif menjalankan tugas.

13. Menuntut audit terhadap dana hibah untuk Kerukunan Keluarga Pendeta dan Guru Agama.

14. Memberi ultimatum bahwa jika SMSI tidak digelar Juli 2025 dan Hein Arina tidak mundur, maka aksi lanjutan dengan massa lebih besar akan dilakukan.

Petisi tersebut ditandatangani atas nama para aspirator oleh Pdt Joke Mangare dan Pdt Rita Dalos.

Gerakan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi kepemimpinan GMIM yang dinilai stagnan dan menimbulkan kebingungan di kalangan jemaat. Terutama pasca-penetapan Pdt Hein Arina sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Sulut.

Aksi yang digelar dalam suasana damai dan penuh kekhidmatan ini menjadi bentuk nyata dari seruan moral para pelayan Tuhan, yang tak ingin gereja terseret lebih dalam ke dalam krisis kepercayaan publik.

"Save GMIM!"

Demikian seruan moral yang ditutup dengan penegasan perjuangan untuk menyelamatkan wajah GMIM dari praktik yang dianggap mencederai nilai-nilai pelayanan gerejawi. Gerakan Reformasi GMIM menegaskan bahwa ini bukan sekadar aksi protes, melainkan panggilan untuk pemulihan. (fn)