153 Desa Bergerak! Koperasi Merah Putih Talaud Dikebut Urus Badan Hukum, Target Rampung Juni 2025
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. Imen Manapode (Foto: Sulut24/fn)
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud targetkan legalisasi koperasi di 6 desa per hari, dorong pertumbuhan UMKM lewat program Koperasi Merah Putih.
Sulut24.com, TALAUD - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Dinas Koperasi dan UMKM terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah kepulauan. Salah satu gebrakan besar yang kini tengah berlangsung adalah percepatan legalisasi Koperasi Merah Putih, yang saat ini telah terbentuk di 153 desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. Imen Manapode, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini bukan sekadar formalitas. Pihaknya telah melakukan pendampingan dan pelatihan intensif kepada para anggota koperasi guna meningkatkan kualitas produk dan pelayanan usaha mereka.
"Dengan adanya pendampingan dan pelatihan, UMKM yang tergabung dalam koperasi ini mampu mengembangkan keterampilan dan pengetahuan dalam mengelola usahanya. Ini berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal," ujar Manapode, Kamis (5/6/2025).
Tahapan krusial dalam proses pembentukan koperasi adalah legalisasi oleh Badan Hukum Notaris, yang menjadi syarat penting untuk memastikan seluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai regulasi. Dinas Koperasi dan UMKM Talaud menargetkan proses legalisasi koperasi di 6 desa setiap hari, dengan deadline akhir bulan Juni 2025.
"Proses legalisasi sangat penting untuk melindungi hak anggota koperasi serta mempermudah akses terhadap berbagai fasilitas dan dukungan pengembangan usaha," tegas Manapode.
Namun, tantangan besar dihadapi dalam bentuk keterbatasan jumlah notaris yang tersedia di wilayah Talaud. Untuk menjawab permasalahan ini, Dinas Koperasi dan UMKM mendorong adanya kerjasama lintas daerah, termasuk menjalin kemitraan dengan asosiasi notaris dari luar daerah.
"Kami berharap melalui kolaborasi ini, pelaku UMKM dapat memperoleh akses yang lebih cepat dan mudah terhadap legalitas usaha mereka," tambahnya.
Koperasi Merah Putih mengusung prinsip kebersamaan dan keadilan sebagai fondasi utama. Keberadaannya di 153 desa dan kelurahan bukan hanya simbol penguatan ekonomi, tetapi juga wujud nyata dari upaya pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi dari akar rumput.
Dengan legalitas yang jelas, koperasi-koperasi ini diproyeksikan akan menjadi motor penggerak ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Talaud. (ep/fn)