BPD Desa Batu Tantang Hasil Audit Inspektorat Minut, Dugaan Korupsi APBDes 2023 Mencuat - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

BPD Desa Batu Tantang Hasil Audit Inspektorat Minut, Dugaan Korupsi APBDes 2023 Mencuat

Ilustrasi (Foto: ist)

Investigasi media dan LSM temukan kejanggalan anggaran, BPD desak BPK RI turun tangan audit kinerja Inspektorat Minahasa Utara

Sulut24.com, MANADO - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan, secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap hasil audit Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) atas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023. 

Pernyataan tegas ini disampaikan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran, yang diduga sarat penyimpangan dan potensi korupsi.

BPD Desa Batu bahkan meminta secara resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit kinerja terhadap Inspektorat Minut. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Minut.

“Kami tidak akan tunduk pada hasil pemeriksaan yang tidak transparan. Kami bergerak atas nama rakyat dan demi keadilan pengelolaan keuangan desa,” tegas salah satu anggota BPD dengan nada serius.

Berdasarkan hasil investigasi bersama antara tim media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO), ditemukan sejumlah item belanja dalam APBDes Desa Batu tahun 2023 yang diduga tidak wajar. Sejumlah pengadaan barang disebut mengalami mark-up harga yang signifikan, bahkan terdapat kegiatan yang diduga fiktif namun tetap dicairkan anggarannya.

“Ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan korupsi yang terstruktur dan masif. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk dipermainkan,” ujar ketua LSM RAKO Harianto Nanga.

BPD Desa Batu sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan salinan hasil pemeriksaan APIP terkait realisasi Dana Desa 2023. Namun, pihak Inspektorat Minut menolak memberikan dokumen tersebut dengan alasan audit investigasi dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian, bukan karena pengaduan administratif, sehingga dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan dan bersifat rahasia. 

Namun Penolakan ini memunculkan pertanyaan besar terhadap transparansi lembaga pengawasan internal tersebut.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyusunan Anggaran dan Belanja Desa, ditegaskan bahwa setiap proses penganggaran dan pelaporan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menurut LSM RAKO, ada indikasi kuat bahwa Inspektorat Minut telah melakukan pengawasan keuangan desa tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

“Bila benar pengawasan dilakukan tidak sesuai aturan, maka ini membuka ruang besar untuk praktik korupsi yang berdampak langsung pada lambatnya pembangunan di desa,” jelas Harianto.

Dengan kondisi ini, BPD Desa Batu menegaskan bahwa mereka akan terus mendorong BPK untuk turun tangan langsung melakukan audit investigatif atas kinerja Inspektorat Minut maupun realisasi penggunaan Dana Desa Batu tahun 2023 dengan tujuan untuk memastikan keuangan desa dikelola secara jujur, adil, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. (fn)