Caleg 2024 Diduga Lolos Seleksi PPPK Tahap II, Awuy Minta Pejabat Keluarkan SPTJM Dikenakan Sangsi Hukum - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Caleg 2024 Diduga Lolos Seleksi PPPK Tahap II, Awuy Minta Pejabat Keluarkan SPTJM Dikenakan Sangsi Hukum

Ilustrasi (Gambar: ist)

Johan Awuy: SPTJM yang Dikeluarkan Harus Dikenakan Sanksi Hukum

Sulut24.com, MINUT - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Minahasa Utara terus menuai sorotan.

Mantan calon anggota legislatif (Caleg) 2024 dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap II.

Sejumlah kalangan mengecam keras tindakan oknum pemerintah yang lakukan pelanggaran dengah meloloskan para mantan caleg tersebut.

Mereka kecewa terhadap oknum yang mencoreng nama baik pemerintah daerah. 

“Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang kemudian berakibat kepada kelembagaan. Pemerintah daerah menjadi tercoreng akibat perbuatan dari oknum,” ujar Ketua Minut Conection Johan Awuy, Kamis (5/6).

 Ia pun meminta pemerintah daerah segera memanggil pihak-pihak yang memberikan SPTJM kepada mantan caleg tahun 2024 untuk mengikuti seleksi PPPK. 

“Ini penyalahgunaan aturan dan sikap kompromi yang dibuat sendiri bersama Pantia Seleksi PPPK untuk mencoreng Pemerintahan,” tutur Awuy.

Ia juga meminta Bupati untuk segera mengambil tindakan disiplin terhadap oknum yang melakukan pelanggaran. 

“Penegakkan disiplin kepada orang yang memberikan SPTJM, kemudian kita kembalikan kepada aturan, BKPSDM dan Bupati dalam hal ini yang berkewenangan silakan diklarifikasi dan ditindaklanjuti,” kata Awuy.

Menurut Awuy, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa seseorang bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data yang diajukan. 

"SPTJM ini penting karena memastikan bahwa informasi yang digunakan dalam proses seleksi PPPK adalah valid dan akurat," kata Awuy.

Dijelaskan Awuy, SPTJM berfungsi sebagai jaminan bahwa data yang diberikan oleh calon peserta seleksi PPPK adalah benar dan sesuai dengan kenyataan. 

"Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atau kebohongan dalam data yang diberikan, maka orang yang membuat SPTJM bertanggung jawab atas konsekuensi hukumnya," tutup Awuy. (Joyke)