Dana Desa Mengendap karena Kekosongan Kepemimpinan di Desa Minut, Tulengkey: Menunggu SK - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dana Desa Mengendap karena Kekosongan Kepemimpinan di Desa Minut, Tulengkey: Menunggu SK


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Utara, Fredrik Tulengkey (Foto: ist)

Status PLh Hukum Tua Hambat Pencairan Dana Desa, Pemkab Sebut SK Penjabat Masih Diproses

Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Puluhan desa di Kabupaten Minahasa Utara belum bisa mencairkan dana desa karena kekosongan pejabat definitif Hukum Tua, sehingga dana tersebut masih mengendap di rekening bank. 

Hal ini terjadi lantaran kepala desa yang menjabat saat ini hanya berstatus Pelaksana Harian (PLh), yang secara aturan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen pencairan.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Utara, Fredrik Tulengkey, proses pengangkatan Penjabat Hukum Tua masih dalam tahap administrasi dan belum selesai. “Masih menunggu SK yang sementara berproses,” ujar Tulengkey kepada Sulut24.com melalui pesan WhatsApp, Senin (16/6/2025).

Kondisi ini menyebabkan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai oleh dana desa menjadi tertunda. Sejumlah aparat desa dan warga mengaku mulai resah dengan keterlambatan ini.

Kementerian Dalam Negeri sendiri telah menegaskan bahwa hanya Hukum Tua definitif atau Penjabat yang memiliki kewenangan sah untuk menandatangani dokumen pencairan dana desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian waktu kapan SK Penjabat akan diterbitkan. Pemerintah desa berharap proses ini bisa segera rampung agar pelayanan publik dan kegiatan pembangunan desa kembali berjalan normal. (Joyke)