Indikasi Manipulasi Data dan Pemalsuan Dokumen PPPK, Inspektorat: Siap Telusuri Temuan ini
Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan (Fot: Sulut24/Joyke)
Inspektorat Minut Siap Audit Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK
Sulut24.com, MINUT - Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara angkat bicara soal Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Minahasa Utara yang terindikasi banyak dengan manipulasi data dan pemalsuan dokumen.
Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan kepada Media Sulut24.com menegaskan akan memproses temuan tersebut.
Menurutnya, sesuai amanat BPKP dalam kegiatan monitoring bahwa Inspektorat segera melakukan audit terhadap pelaksanaan penatausahaan administrasi penerimaan PPPK.
"Jadi kami sangat berterima kasih kepada media ini, justru mendapat banyak masukan, informasi dan ini kami akan telusuri," kata Tuwaidan ketika diwawancarai media Sulut24.com, Kamis (12/6/2025).
Tuwaidan berjanji akan memanggil BKPSDM terkait Hukum Tua dan Mantan Caleg DPRD Minut tahun 2024 yang lolos penerimaan PPPK.
"Untuk tahap II ini, tidak ada lagi penerimaan perangkat desa, apalagi ini Hukum Tua defenitif yang sangat jelas tidak dibolehkan. Kemudian Caleg yang baru ikut kemarin (red Caleg2024) juga tidak dibolehkan," kata Tuwaidan.
Sementara itu terkait indikasi manipulasi data dan pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK, kesalahan bisa terjadi di berbagai pihak, baik di BKPSDM maupun OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memberikan rekomendasi.
BKPSDM memiliki peran penting dalam memvalidasi dokumen yang diajukan oleh peserta seleksi. Jika BKD lalai dalam pengecekan, pemalsuan dokumen bisa lolos.
BKD memiliki tanggung jawab utama dalam memproses dan memvalidasi semua dokumen yang terkait dengan seleksi PPPK. Mereka harus memastikan bahwa dokumen yang diajukan oleh peserta adalah sah dan asli.
Sementara itu, OPD yang memberikan rekomendasi juga bertanggung jawab untuk memastikan keabsahan dokumen yang mereka keluarkan.
Jika OPD lalai atau bahkan terlibat dalam pemalsuan, maka kesalahan juga ada pada mereka.
Kurangnya pengawasan yang ketat selama proses seleksi PPPK dapat mempermudah peserta untuk melakukan kecurangan.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan kesalahan ini bukan sepenuhnya dari BKPSDM.
"Jadi kesalahan ini bukan hanya dari BKPSDM. Tetapi semua ini kita akan audit dan telusuri informasi ini," tutup Tuwaidan. (Joyke)

