LSM RAKO Desak Kemenag Sulut Buka Data Biaya Haji Lokal 2024-2025, Ada Dugaan Kejanggalan
Ilustrasi Jamaah Haji (Foto: ist)
Permintaan informasi menyasar rincian belanja hingga kontrak penyedia jasa, demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO) secara resmi melayangkan surat permintaan informasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Utara, terkait penggunaan Biaya Haji Lokal musim haji tahun 2024 dan 2025. Surat tersebut bernomor 025/LS-IP/RAKOV/2025 dengan perihal Permintaan Informasi, Perencanaan dan Laporan Biaya Haji Lokal, Musim Haji 2024 dan 2025.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menegaskan bahwa permintaan ini merupakan bagian dari langkah investigasi menyeluruh yang sedang dilakukan pihaknya, menyusul adanya laporan masyarakat mengenai potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana haji lokal di sejumlah daerah di Sulawesi Utara.
"Kami menemukan indikasi adanya kejanggalan dalam besaran biaya haji lokal di beberapa kabupaten/kota. Oleh karena itu, penting bagi kami memperoleh dokumen-dokumen resmi agar bisa dilakukan analisis lebih dalam dan disampaikan ke publik secara transparan," ujar Harianto, Senin (2/6).
Dalam suratnya, LSM RAKO meminta tujuh poin dokumen penting, antara lain:
1. Rincian Belanja Biaya Haji Lokal.
2. Rincian Belanja Hibah dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara untuk pelaksanaan haji 2024-2025.
3. Dokumen surat penawaran penyedia katering.
4. Dokumen penawaran penyedia jasa penerbangan (cather pesawat) pulang pergi.
5. Dokumen kontrak dengan penyedia katering.
6. Dokumen kontrak dengan penyedia jasa penerbangan.
7. Dokumen pertanggungjawaban belanja biaya haji lokal.
Permintaan tersebut merujuk pada dua dasar hukum penting yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.
Serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi secara berkala, termasuk laporan keuangan dan kegiatan lembaga.
"Permintaan informasi ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah konkrit kami sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan ibadah haji," tegas Harianto.
Menurutnya, keterbukaan informasi terkait penggunaan Biaya Haji Lokal sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Terlebih lagi, Menteri Agama RI beberapa kali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji.
"Kami berharap Kementerian Agama Sulut merespons permintaan ini secara terbuka dan profesional. Ini adalah bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara," pungkas Harianto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan informasi tersebut. (fn)