LSM RAKO Desak Transparansi Dana CSR BNI, Nilai Gugatan ke PN Manado Langgar Semangat Keterbukaan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Desak Transparansi Dana CSR BNI, Nilai Gugatan ke PN Manado Langgar Semangat Keterbukaan

Suasana sidang Komisi Informasi Sulawesi Utara (Foto: ist)

BNI gugat putusan Komisi Informasi Sulut atas permintaan dokumen TJSL, LSM sebut bentuk ketidakpatuhan badan publik

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO) mengecam langkah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang menggugat Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara ke Pengadilan Negeri Manado. Gugatan itu diajukan setelah Komisi Informasi memutuskan bahwa dokumen perencanaan dan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BNI merupakan informasi terbuka.

"PT BNI adalah badan publik dan seharusnya tunduk pada putusan lembaga negara. Gugatan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi," kata Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, Senin (16/6).

Sengketa ini bermula dari permintaan LSM RAKO atas dokumen CSR periode 2022–2024 yang dinilai tidak dipenuhi secara lengkap oleh pihak BNI. Setelah melalui proses mediasi dan persidangan di Komisi Informasi, KIP Sulut pada 14 Mei 2025 mengeluarkan Putusan Nomor 003/III/KIPSulut-PSI/2025 yang mewajibkan BNI membuka dokumen tersebut kepada publik.

Namun, alih-alih menjalankan putusan, BNI melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Manado. LSM RAKO menyatakan keberatan atas langkah tersebut dan menyebut bahwa gugatan seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena menyangkut keputusan lembaga negara.

"Ini langkah yang keliru dan bisa melemahkan fungsi Komisi Informasi sebagai pengawal transparansi. BNI justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap penggunaan dana sosial mereka," ujar Harianto.

RAKO menegaskan bahwa informasi terkait dana CSR dan TJSL adalah informasi publik yang wajib tersedia tanpa harus diminta, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021. Mereka meminta majelis hakim PN Manado menolak seluruh gugatan BNI dan menguatkan putusan KIP.

Dalam dokumen tanggapannya, RAKO juga menyampaikan bahwa gugatan BNI berpotensi mencoreng citra institusi perbankan yang seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan transparansi informasi di ruang publik.

Di sisi lain, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan bahwa mereka menempuh jalur hukum karena keberatan atas putusan Komisi Informasi yang dinilai tidak memenuhi unsur formil dan substantif permohonan informasi.

Menurut BNI, dokumen yang dimohonkan seperti laporan tahunan, laporan keuangan, dan pertanggungjawaban dana TJSL telah tersedia secara terbuka melalui situs resmi www.bni.co.id dan disusun sesuai regulasi yang berlaku.

"BNI telah menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang KIP dan semua data telah diaudit oleh akuntan publik independen," tulis BNI dalam surat gugatannya. Bank pelat merah itu juga menilai permintaan informasi oleh LSM RAKO bersifat berulang. (fn)