Langgar UU KIP? RAKO Minta Eksekusi Putusan atas Dua Bank di Sulawesi Utara
Tanda terima surat permintaan eksekusi yang diajukan oleh LSM RAKO ke Pengadilan Negeri Manado (Foto: ist)
LSM RAKO ajukan permohonan eksekusi ke PN Manado terhadap Bank Syariah dan Bank SulutGo, desak keduanya taat UU KIP dan buka akses informasi publik
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Manado terhadap Bank Syariah Sulawesi Utara dan Bank SulutGo, mendesak keduanya melaksanakan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara terkait keterbukaan informasi publik.
Permohonan tersebut disampaikan dalam dua surat resmi bernomor 010/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 dan 007/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025, masing-masing ditujukan kepada pimpinan wilayah kedua bank. Surat-surat itu diterima resmi oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Manado atas nama Aurel, yang membubuhkan cap dan tanda tangan sebagai bukti penerimaan.
“Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008. Kami meminta kedua bank segera menindaklanjuti kewajiban hukumnya,” kata Ketua RAKO, Harianto Nanga, dalam pernyataan tertulis, Kamis (3/7).
RAKO menilai penundaan eksekusi putusan KIP oleh badan publik sebagai pelanggaran hukum administratif dan bentuk pengabaian prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Harianto, keterbukaan informasi publik adalah bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi. Ia merujuk Pasal 9 ayat (1) huruf e UU No. 28 Tahun 1999, yang mengatur bahwa penyelenggara negara wajib membuka akses informasi secara terbuka dan benar kepada masyarakat.
“Bank sebagai badan publik yang mengelola dana daerah maupun negara harus menjadi contoh transparansi, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat sepanjang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
RAKO menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mengambil langkah lanjutan jika kedua institusi tidak menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan putusan KIP. (fn)