LSM RAKO: Ada Ancaman Pidana bagi Bank yang Tak Patuhi Putusan KIP
Suasana sidang perdata di Pengadilan Negeri Manado (Foto: ist)
Ketidakpatuhan terhadap UU KIP dapat berujung sanksi pidana, dua surat eksekusi tengah diproses di PN Manado.
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mendesak Bank Syariah Sulawesi Utara dan Bank SulutGo untuk mematuhi putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara terkait keterbukaan informasi publik.
Peringatan tersebut menyusul proses permohonan eksekusi putusan KIP yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Surat pengajuan eksekusi masing-masing bernomor 010/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 dan 007/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 telah dilayangkan ke PN Manado. Kedua bank tersebut dinilai tidak menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bank sebagai badan publik wajib menghormati dan melaksanakan putusan Komisi Informasi. Ketidakpatuhan terhadap putusan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008," kata Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, Selasa (8/7).
Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah inkrah dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda hingga Rp. 5 juta.
Harianto menyayangkan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh pihak Bank Syariah Sulut dan Bank SulutGo, yang menurutnya telah mengabaikan prinsip dasar transparansi publik.
"Transparansi adalah pilar utama dalam pengelolaan badan publik. Ketika lembaga seperti bank daerah menolak memberikan informasi yang seharusnya terbuka, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas," ujarnya.
LSM RAKO menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga kedua bank menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Bank Syariah Sulut dan Bank SulutGo belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan LSM RAKO maupun proses eksekusi yang sedang berjalan. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak bank masih dilakukan.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara sebelumnya telah memutus perkara permintaan informasi publik terhadap dua bank tersebut, yang keduanya dinyatakan berkewajiban membuka informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (fn)