LSM RAKO Dorong Percepatan Penanganan Dugaan Korupsi Usai Pelantikan Wakajati Sulut Baru
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga (Foto: ist)
Suwandi Dilantik Jadi Wakajati Sulut, Harianto Nanga Harap Ada Akselerasi Penanganan Kasus Mandek.
Sulut24.com, MANADO - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut), Dr. Andi Muhammad Taufik, melantik Suwandi sebagai Wakil Kepala Kejati Sulut dalam upacara resmi yang digelar di Aula Sam Ratulangi, Kamis (24/7). Suwandi menggantikan Dr. Transiswara Adhi yang dimutasi sebagai Wakajati Lampung.
Pelantikan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat eselon III dari berbagai satuan kerja Kejati Sulut. Dalam kesempatan tersebut, Suwandi menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan penanganan perkara dan penguatan penegakan hukum di wilayah Sulawesi Utara.
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Suwandi sebagai Wakajati Sulut yang baru.
“Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Suwandi. Kami berharap beliau membawa semangat baru dalam mempercepat proses penanganan berbagai kasus dugaan korupsi yang selama ini belum tuntas,” kata Harianto, Rabu (30/7).
Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) KONI Manado tahun anggaran 2021. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara sebesar Rp. 2,59 miliar. Laporan perkara ini pertama kali diajukan LSM RAKO pada 2024 dan kini masih ditangani Kejari Manado.
Selain itu, LSM RAKO juga melaporkan dugaan korupsi proyek pengendali banjir Sidemen DAS Milangodaa, dengan potensi kerugian miliaran rupiah akibat kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Laporan ini diterima Kejati Sulut pada 11 Maret 2025.
Dugaan penyimpangan lainnya mencakup proyek rumah susun (rusun) ASN dan Seminari, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 6,58 miliar, serta proyek Manado Outer Ring Road III dengan potensi kerugian Rp. 4,32 miliar akibat keterlambatan dan sanksi yang tidak dikenakan.
Proyek Graha Religi tanpa proses tender, raibnya 949 BPKB kendaraan dinas Pemkot Manado, dan ketidaksesuaian laporan pengawasan proyek Pasar Bersehati Manado juga masuk dalam daftar laporan LSM RAKO. Total kerugian negara dari berbagai kasus yang dilaporkan ke Kejari Manado, Kejati Sulut, dan Polda Sulut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami berharap penyegaran struktural di tubuh kejaksaan, termasuk dengan masuknya Pak Suwandi, dapat menjadi angin segar untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara,” tambah Harianto.
Hingga kini, sebagian laporan masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada perkembangan resmi yang diumumkan oleh pihak kejaksaan. LSM RAKO menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian dan keadilan bagi publik. (fn)

