LSM RAKO Kritik Usulan Kenaikan Dana Bantuan Politik Hingga 200 Persen
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga (Foto: ist)
Harianto Nanga pertanyakan urgensi dan transparansi kenaikan Banpol di tengah kondisi ekonomi lesu.
Sulut24.com, MANADO - Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, menilai usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menaikkan dana bantuan politik (Banpol) dari Rp. 1.000 menjadi Rp. 3.700 per suara sah tidak tepat, mengingat kondisi ekonomi nasional yang belum stabil.
Usulan tersebut mencakup alokasi Rp. 1.000 untuk tingkat pusat, Rp. 1.200 untuk tingkat provinsi, dan Rp. 1.500 untuk tingkat kabupaten/kota. Menurut Harianto, tidak ada urgensi yang jelas atas kenaikan sekitar 200 persen tersebut.
"Harus ada uji konsekuensi, apa dampaknya dan bagaimana pengaruhnya terhadap pembangunan negara," kata Harianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7).
Ia menyoroti belum adanya laporan audit dari BPKP Pusat terkait penggunaan Banpol, serta minimnya transparansi partai politik dalam melaporkan dana yang diterima.
“Tidak pernah ada parpol yang melaporkan secara terbuka dan akuntabel penggunaan dana bantuan politik,” tambahnya.
Harianto menilai partai politik seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas sebagai bagian dari badan publik non-pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, alokasi anggaran negara seharusnya difokuskan pada pemulihan ekonomi masyarakat, bukan pada ambisi partai politik.
"Mari kita prihatin dengan keadaan masyarakat lapisan bawah, beras pada naik, pekerjaan susah didapat," ujarnya.
Harianto juga meragukan efektivitas kenaikan Banpol dalam mencegah praktik korupsi, gratifikasi, dan politik uang saat pemilu. “Apakah kenaikan ini bisa menekan politik transaksional? Tidak ada jaminan,” tegasnya.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan kenaikan Banpol untuk memperkuat kelembagaan partai politik dan mendorong pendidikan politik yang lebih berkualitas. (fn)

