Tomohon Matangkan Dokumen Perencanaan Pembangunan, Gandeng BPKP Sulut
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk saat menyampaikan sambutan (Foto: ist)
Pemkot Tomohon gelar asistensi penyusunan RPJMD, RENSTRA, dan RKPD dengan pendampingan BPKP untuk memastikan arah pembangunan yang transparan dan akuntabel
Sulut24.com, TOMOHON - Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menggelar kegiatan asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pada Selasa (8/7/2025), melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara serta Bapelitbangda. Kegiatan ini bertujuan mematangkan arah pembangunan daerah melalui penyusunan dokumen strategis seperti RPJMD, RENSTRA, RKPD, dan RENJA perangkat daerah.
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, mengatakan asistensi ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel. “Saya menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dan keterbukaan terhadap evaluasi serta masukan,” ujar Caroll dalam sambutannya.
Dokumen perencanaan tersebut akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program tahunan maupun jangka panjang, termasuk alokasi anggaran dan kebijakan pembangunan. Pemkot Tomohon menargetkan hasil dokumen yang mampu menjawab tantangan lokal sekaligus merespons dinamika pembangunan nasional dan global.
“Isu-isu strategis seperti transformasi digital, peningkatan kualitas SDM, serta pemerataan pembangunan harus terakomodasi secara menyeluruh,” kata Caroll.
Acara tersebut dihadiri Plt. Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Utara, Heru Setiawan, serta Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon, Jacqueline Mangulu. Heru menyampaikan bahwa pendampingan BPKP bertujuan memastikan dokumen yang dihasilkan memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami hadir untuk membantu pemerintah daerah menyusun dokumen yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat,” jelas Heru.
Penyusunan dokumen ini merupakan bagian dari siklus perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dokumen RPJMD dan RENSTRA memiliki jangka waktu lima tahun, sementara RKPD dan RENJA disusun setiap tahun.
Wali Kota mengajak seluruh perangkat daerah memanfaatkan forum ini sebagai ruang diskusi terbuka dan konstruktif bersama tim pendamping. “Setiap kalimat dan angka dalam dokumen ini akan menentukan arah pembangunan dan masa depan Kota Tomohon,” tutupnya. (fn)