Buruh di Sulut Sebut Pemerintah Jago Pidato Minim Tindakan
Suasana aksi buruh di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Foto: sulut24/fn)
KSPI desak pengawasan ketenagakerjaan diperketat, sebut banyak perusahaan tak patuh aturan.
Sulut24.com, MANADO – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulawesi Utara menilai kebijakan pemerintah terkait upah minimum provinsi (UMP) 2024 belum dirasakan pekerja. Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan serta dugaan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti.
Ketua KSPI sekaligus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Sulut, Ferdinan Lumenta, mengatakan buruh adalah komponen penting bangsa yang masih menghadapi persoalan mendasar.
“PHK terjadi di banyak tempat, dan dengan terjadinya PHK akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi negara,” ujarnya, Kamis (28/8/2025) saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Menurut Lumenta, harga bahan pokok beberapa kali mengalami kenaikan, tetapi kenaikan UMP tidak seimbang. Ia juga menyoroti masih ada perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang belum menjalankan kewajiban pembayaran upah sesuai aturan.
“Seharusnya BUMN menjadi contoh pemberi upah layak, tetapi di Sulut ada yang tidak patuh,” katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KSPI Sulut, Frangky Mantiri, menilai pemerintah pusat maupun daerah belum serius menangani masalah ketenagakerjaan.
“Pemerintah terkesan hanya jago pidato, tetapi minim tindakan. Kami juga melihat ada oknum yang diduga bermain dengan oknum di dinas tenaga kerja karena banyak aduan tidak ditindaklanjuti,” ujar Mantiri.
Mantiri mengusulkan penambahan mediator hubungan industrial di tingkat provinsi. Saat ini, menurutnya, hanya ada satu mediator, sehingga banyak kasus buruh terbengkalai.
“Pengawasan harus ada perubahan. Masih banyak perusahaan yang tidak memperhatikan hak-hak buruh. Padahal di undang-undang, pelanggaran hak pekerja bisa dipidana, tetapi tidak ada satu pun pengusaha yang diproses hukum,” tegasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menetapkan kenaikan UMP 2024 di sejumlah daerah, termasuk Sulut. Namun, serikat buruh menilai implementasinya belum efektif di lapangan. (fn)


