DPR, Pemerintah, dan Pengemudi Logistik Sepakat Terapkan Kebijakan Zero ODOL
Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) Suroso saat menyampaikan pandangan (Foto: dok Setkab RI/facebook)
Kesepakatan di DPR RI melibatkan pembentukan tim teknis lintas sektor untuk susun roadmap penegakan aturan kendaraan angkutan barang sesuai dimensi dan muatan.
Sulut24.com, JAKARTA - DPR RI, pemerintah, dan Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia sepakat untuk menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027. Kebijakan ini bertujuan menghapus praktik kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan/atau muatan yang diizinkan, guna menjaga keselamatan lalu lintas dan infrastruktur jalan.
Kesepakatan dicapai dalam pertemuan di Gedung DPR Senayan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pimpinan Komisi V DPR RI, serta perwakilan pengemudi logistik dari berbagai daerah.
“Kebijakan Zero ODOL ini harus diterapkan secara berkeadilan, tidak merugikan para pengemudi, namun tetap menjaga keselamatan dan ketertiban transportasi jalan,” kata Sufmi Dasco Ahmad.
Menhub Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya akan segera menyusun langkah teknis untuk implementasi kebijakan.
“Pemerintah akan mengawal proses ini dengan dukungan regulasi yang jelas, teknis yang terukur, dan komunikasi yang intensif dengan para pengemudi,” ujarnya.
Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dan berkomitmen mengawal pelaksanaannya di lapangan.
Sebagai tahap awal, dibentuk tim teknis lintas sektor yang terdiri dari DPR, pemerintah, dan perwakilan pengemudi untuk menyusun roadmap 2025–2027. Roadmap ini akan memuat tahapan pemeriksaan kendaraan, penyesuaian dimensi dan muatan, hingga mekanisme penegakan hukum yang bertahap dan berkeadilan.
Menurut data Kementerian Perhubungan, praktik ODOL berkontribusi terhadap kerusakan jalan nasional dan kecelakaan lalu lintas, serta menimbulkan ketimpangan biaya logistik di industri transportasi. Pemerintah menargetkan pada 2027 seluruh kendaraan angkutan barang mematuhi standar dimensi dan muatan yang berlaku. (fn)

