DPRD Talaud Gelar Rapat Paripurna Bahas Rancangan KUPA dan P-PPAS 2025
Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan bersama Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Talaud Jakop Mangole dan Wakil Ketua II Kepulauan Talaud DPRD Janastasya Ch. Parapaga (Foto: ist)
Pendapatan daerah turun Rp63,67 miliar, belanja berkurang Rp. 59,14 miliar dalam APBD Perubahan.
Sulut24.com, TALAUD - DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Senin di Gedung DPRD Talaud.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Jakop Mangole didampingi Wakil Ketua II DPRD Janastasya Ch. Parapaga serta jajaran Forkopimda, dan pejabat daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan menyatakan perubahan anggaran merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan APBD berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Perubahan ini diperlukan karena adanya penyesuaian fiskal, kebutuhan mendesak masyarakat, dan sinkronisasi dengan visi pembangunan daerah,” kata Bambungan, Senin (25/8).
Ia menjelaskan tiga alasan utama perubahan KUPA dan P-PPAS 2025. Pertama, penyesuaian pendapatan dan belanja daerah akibat perubahan asumsi fiskal serta transfer dari pemerintah pusat, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ.
Kedua, kebutuhan mendesak masyarakat, meliputi pengendalian inflasi, penanganan stunting, kesehatan, pendidikan, hingga perbaikan infrastruktur dasar di pulau-pulau terluar, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ. Ketiga, sinkronisasi dengan visi pembangunan daerah “Mewujudkan Kabupaten Kepulauan Talaud yang Bermartabat, Religius, Maju, dan Sejahtera.”
Berdasarkan ringkasan APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah turun dari Rp. 861.706.380.196 menjadi Rp. 798.033.848.196 atau berkurang Rp. 63.672.532.000. Belanja daerah menurun dari Rp883.349.000.196 menjadi Rp. 826.208.933.720 atau berkurang Rp. 59.140.066.467.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan naik dari Rp. 22.642.620.000 menjadi Rp. 27.175.085.524. Pengeluaran pembiayaan tetap Rp. 1.000.000.000. Surplus pembiayaan sebesar Rp. 26.175.085.524 digunakan untuk menutup defisit, sehingga APBD Perubahan 2025 tetap berimbang.
Bambungan meminta DPRD segera membahas rancangan tersebut, mengingat keterbatasan waktu sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.
“Kami berharap pembahasan ini menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Talaud,” ujarnya.
Rapat paripurna dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Talaud, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pejabat tinggi pratama, asisten Sekda, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, sekretaris DPRD, staf khusus bupati, pejabat eselon III dan IV, serta tenaga ahli fraksi DPRD.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Talaud menegaskan komitmennya untuk memastikan perubahan APBD 2025 selaras dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan daerah. (ep)