Komisi Informasi Sulut Siap Gelar Sidang Sengketa Publik Biaya Dana Haji Daerah
Surat pemberitahuan sidang dan ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: ist)
LSM Rakyat Anti Korupsi ajukan permohonan terkait keterbukaan informasi ke Kemenag Sulut.
Sulut24.com, MANADO - Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP Sulut) akan menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik terkait biaya dana haji daerah pada Senin, 25 Agustus 2025. Persidangan akan mempertemukan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) sebagai pemohon dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara sebagai termohon.
Sidang yang tercatat dengan register nomor 024/VIII/KIPSulut-PSI/2025 itu akan berlangsung di kantor KIP Sulut di Jalan Tololiu Supit, depan SMA Negeri 7 Teling Manado. Agenda sidang adalah pemeriksaan awal atas permohonan RAKO mengenai keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana haji di tingkat daerah.
Ketua RAKO, Harianto Nanga, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan karena publik berhak mengetahui penggunaan dana yang berkaitan dengan ibadah haji.
“Kami ingin transparansi agar masyarakat mendapatkan kejelasan tentang dana haji daerah,” kata Harianto, Jumat (22/8).
Ia menambahkan bahwa permohonan tersebut bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
“Tujuan kami sederhana, yaitu agar setiap rupiah dana haji yang berasal dari masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana ini bisa tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam surat panggilan sidang bernomor 177/VIII/KIPSulut-RLS/2025, KIP Sulut memerintahkan para pihak untuk memastikan kehadiran dan melaporkannya paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan.
Sengketa informasi publik semacam ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam praktiknya, komisi informasi berwenang memutuskan apakah suatu badan publik wajib memberikan data yang diminta pemohon. (fn)