LSM RAKO Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan KIP ke PTUN Terkait Bank Mandiri
Surat tanda terima permohonan eksekusi (Foto: ist)
Aktivis tekankan kewajiban BUMN sebagai badan publik negara untuk transparan.
Sulut24.com, MANADO – Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, resmi mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada Selasa (19/8). Permohonan ini terkait Putusan KIP Nomor 008/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 yang mewajibkan Bank Mandiri Kantor Wilayah Sulawesi Utara membuka informasi publik, khususnya terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Bank Mandiri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikategorikan sebagai badan publik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2 Huruf e. Dengan status tersebut, Bank Mandiri memiliki kewajiban memberikan informasi yang diminta masyarakat sepanjang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
“Langkah ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga wibawa hukum,” kata Harianto Nanga dalam keterangannya.
Ia menambahkan keterbukaan informasi publik dan transparansi pelaksanaan CSR/TJSL dapat menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang good governance.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi mengenai upaya hukum yang diajukan LSM RAKO melalui PTUN.
Kewajiban BUMN untuk membuka informasi publik sebelumnya juga menjadi perhatian dalam sejumlah putusan KIP di tingkat nasional. Misalnya, sengketa informasi antara masyarakat dengan PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) terkait laporan CSR pernah diputus KIP dengan amar yang mewajibkan keterbukaan. Dalam beberapa kasus, pihak pemohon terpaksa menempuh jalur eksekusi ke PTUN setelah BUMN tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Kementerian BUMN sendiri melalui berbagai kebijakan menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi program TJSL. Program tersebut dianggap strategis dalam membangun citra positif perusahaan dan memperkuat hubungan dengan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap putusan KIP bersifat final dan mengikat. Jika badan publik tidak melaksanakan kewajibannya, pihak pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
Mekanisme ini diharapkan menjadi instrumen hukum untuk menegakkan prinsip keterbukaan dan mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan di badan publik, termasuk BUMN.
Dengan langkah hukum yang diajukan LSM RAKO, kasus ini akan menjadi salah satu preseden penting terkait penegakan keterbukaan informasi di sektor BUMN, khususnya di daerah. (fn)