Usai Sidang KIP, Kemenag Bakal Serahkan Dokumen Belanja Haji, RAKO Siap Tolak Jika Tak Sesuai Standar Audit
Suasana sidang Komisi Informasi antara LSM RAKO dan perwakilan Kanwil Kemenag Sulut (Foto: ist)
Sidang sengketa informasi publik di Manado putuskan Kemenag wajib membuka dokumen biaya haji.
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyatakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara akan menyerahkan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan ibadah haji 2024–2025 usai sidang sengketa informasi publik yang digelar pada Senin (26/8). Dokumen itu meliputi rincian belanja biaya haji lokal, bantuan pemerintah daerah, hingga kontrak carter pesawat.
Ketua RAKO Harianto Nanga mengatakan penyerahan dokumen didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2021 Pasal 14 jo Pasal 15 ayat 4.
"Kemenag akan memberikan tujuh dokumen, termasuk rincian biaya lokal dan kontrak carter pesawat," ujar Harianto usai sidang.
Adapun dokumen yang diminta terdiri dari rincian belanja biaya haji lokal, rincian jumlah bantuan atau hibah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, surat penawaran penyedia carter pesawat atau lembar data kualifikasi, dokumen persyaratan penyedia, daftar kuantitas harga; kontrak carter pesawat serta dokumen pertanggungjawaban belanja biaya lokal.
RAKO menekankan dokumen yang diberikan harus sesuai dengan standar audit.
"Jika tidak sesuai, kami dengan tegas akan menolak dokumen tersebut," kata Harianto.
Sidang sengketa informasi publik digelar setelah RAKO mengajukan permintaan keterbukaan data terkait penyelenggaraan haji. Menurut Peraturan Komisi Informasi, lembaga publik wajib memberikan informasi yang bersifat terbuka kepada masyarakat, termasuk terkait penggunaan dana pemerintah. (fn)