GPS Desak Penegak Hukum Wujudkan Keadilan bagi LI, Korban Kekerasan Seksual di Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

GPS Desak Penegak Hukum Wujudkan Keadilan bagi LI, Korban Kekerasan Seksual di Manado

Kantor Pengadilan Negeri Manado (Foto: ist)

Koalisi perempuan dorong hakim, jaksa, dan lembaga negara jalankan mandat UU TPKS.

Sulut24.com, MANADO – Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) menyerukan desakan kepada aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN) Manado agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap dua terdakwa kasus kekerasan seksual dengan nomor perkara 149/Pid.B/2025/PN. Pernyataan sikap tersebut diumumkan GPS pada Jumat (19/9).

Kasus ini menjerat dua terdakwa berinisial AT dan JT, yang diketahui berprofesi sebagai pengacara. Keduanya didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial LI. GPS menilai tindakan itu menimbulkan kerugian serius bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi.

“GPS mendukung dan mendesak Jaksa dan Hakim dalam menjalankan proses peradilan yang seadil-adilnya bagi korban kekerasan seksual LI sebagaimana mandat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata Koordinator GPS Ruth Wangkai dalam keterangan pers.

Dampak bagi korban

Menurut GPS, korban LI mengalami dampak berlapis akibat perbuatan terdakwa. Selain trauma fisik dan psikologis, LI juga kehilangan peran sebagai pencari nafkah karena statusnya sebagai orang tua tunggal.

“Sebagai orang tua tunggal yang bertanggung jawab atas kehidupan anak, kasus kekerasan seksual ini secara langsung telah membatasi bahkan meniadakan peran pencari nafkah bagi korban,” ujar anggota GPS Nurhasanah. 

GPS menekankan agar hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya mempertimbangkan fakta persidangan, tetapi juga penderitaan korban secara menyeluruh. “Hakim seharusnya melihat penderitaan fisik, tekanan psikologis, dan kerentanan ekonomi yang dialami korban, tidak hanya sebatas bukti formal di pengadilan,” tambahnya.

Dukungan lembaga negara

Dalam pernyataannya, GPS juga menyoroti dukungan yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Ketiga lembaga ini disebut telah memberikan layanan perlindungan hukum dan dukungan bagi korban LI dan anaknya selama proses hukum berjalan.

“Layanan perlindungan hukum dari LPSK, Komnas Perempuan, dan KPPPA menunjukkan adanya komitmen negara dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual. Namun, komitmen ini harus terjamin hingga pada putusan pengadilan yang adil,” kata anggota GPS Gifliyani Nayoan.

GPS menegaskan bahwa hak-hak korban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus dipenuhi. Hak-hak tersebut meliputi pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan fisik dan mental, restitusi dan kompensasi, serta perlindungan dari stigma, diskriminasi, dan reviktimisasi.

Tiga tuntutan GPS

Dalam pernyataan sikapnya, GPS menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendukung dan mendesak Jaksa dan Hakim agar menjalankan proses peradilan yang seadil-adilnya bagi korban kekerasan seksual LI sesuai dengan mandat UU TPKS.

2. Mendorong LPSK, Komnas Perempuan, dan Kementerian PPPA untuk memantau persidangan demi memastikan pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

3. Mengajak masyarakat luas untuk aktif mengawal jalannya proses hukum dengan mengirimkan surat dukungan langsung ke PN Manado.

Menurut GPS, partisipasi masyarakat sipil penting untuk mencegah terjadinya reviktimisasi dan untuk memastikan bahwa korban tidak menghadapi proses hukum seorang diri.

Konteks hukum

UU TPKS yang disahkan pada April 2022 menjadi instrumen utama dalam melindungi korban kekerasan seksual di Indonesia. Undang-undang ini mengatur jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, memperkuat mekanisme perlindungan korban, dan membuka akses restitusi maupun kompensasi.

Kasus LI menjadi salah satu ujian penerapan UU TPKS di Sulawesi Utara. GPS menilai keberanian korban dalam melaporkan kasus ini harus diimbangi dengan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan.

“Kasus ini penting karena menunjukkan sejauh mana komitmen negara dalam menegakkan UU TPKS di daerah. Perlindungan terhadap korban bukan hanya kewajiban moral, tetapi kewajiban hukum,” tandas Wangkai. (fn)