Kejari Talaud Tetapkan Direktur PT RAK sebagai Tersangka Baru Korupsi GOR 2017 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kejari Talaud Tetapkan Direktur PT RAK sebagai Tersangka Baru Korupsi GOR 2017

Plt. Kasi Pidsus I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana dan Plt. Kasi Pidum Sepriyadi saat menyampaikan keterangan pers dan suasana proses penahanan Direktur PT RAK, AB  (Foto: ist)

Kerugian negara ditaksir Rp. 3,95 miliar, pekerjaan belum rampung meski laporan dinyatakan 100 persen selesai.

Sulut24.com, TALAUD - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Talaud menetapkan Direktur PT RAK, AB, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi lanjutan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara diperkirakan Rp. 3,95 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (30/9) oleh Plt. Kasi Pidum Sepriyadi yang didampingi 
Plt. Kasi Pidsus I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana.

“Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AB sebagai tersangka,” kata Plt. Kasi Pidum Sepriyadi.

Dasar hukum penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Talaud Nomor PRINT-145/P.1.17/Fd.1/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, serta Nomor PRINT-351/P.1.17/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022.

Dana sebesar Rp3,95 miliar dialokasikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Talaud pada 2017 untuk pembangunan lanjutan GOR, mencakup selasar depan, samping kanan, dan belakang. Namun, pekerjaan tidak sesuai kontrak Nomor 02/PPK PLGOR/DIKPORA/5/2017 maupun adendum Nomor 03/PPK-ADD/LPGOR/DIKPORA/IX-2018 tanggal 7 September 2018.

Proses penahanan Direktur PT RAK, AB (Foto: ist)

AB bersama BMB selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ZTN sebagai pengawas teknis dari CV L diduga menandatangani laporan kemajuan pekerjaan seolah telah selesai 100 persen, sehingga dana dapat dicairkan. Hingga kini proyek belum rampung dan serah terima akhir (FHO) tidak pernah dilakukan.

AB bersama para tersangka lain disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 3.952.569.975 berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli,” ujarnya. 

Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap proyek pembangunan GOR yang sebelumnya juga menyeret pejabat dan pihak swasta lain di Talaud. Penegakan hukum di sektor infrastruktur olahraga menjadi perhatian publik, seiring maraknya kasus serupa di sejumlah daerah. (ep)