Kejari Talaud Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek GOR 2017
Kedua tersangka BMB dan ZTN saat akan dipindahkan ke rumah tahanan (Foto: ist)
Kerugian negara mencapai Rp3,95 miliar, dua pejabat proyek diduga bertanggung jawab.
Sulut24.com, TALAUD - Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lanjutan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) tahun anggaran 2017 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 3,95 miliar.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Talaud, Desliana Sitorus, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti dari keterangan saksi, dokumen, dan ahli.
“Penyidik telah menetapkan BMB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZTN selaku Pengawas Teknis pada CV. L sebagai tersangka,” kata Sitorus pada konferensi pers, Jumat (19/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Kasus ini bermula dari proyek lanjutan pembangunan GOR di Kabupaten Kepulauan Talaud yang dikerjakan PT RAK berdasarkan kontrak Nomor 02/PPK-PLGOR/DIKPORA/5/2017 tertanggal 19 Mei 2017. Proyek senilai Rp. 3.952.569.975 itu menggunakan anggaran dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Talaud.
Item pekerjaan meliputi pembangunan selasar depan, selasar samping kanan, dan selasar belakang. Namun, hasil pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan kontrak maupun addendum Nomor 03/PPK-ADD/PLGOR/DIKPORA/IX-2018 tertanggal 7 September 2018.
Menurut penyidik, BMB sebagai PPK dan ZTN sebagai pengawas teknis bersama saksi AB, yang merupakan direktur PT RAK, menandatangani laporan kemajuan pekerjaan untuk mencairkan dana seolah-olah pekerjaan selesai 100 persen. Faktanya, hingga kini tidak ada serah terima akhir (FHO) dari proyek tersebut.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, negara telah mengalami kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp. 3.952.569.975,” ujar Sitorus.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1325/P.1.17/Fd.2/09/2025 dan B-1326/P.1.17/Fd.2/09/2025 tertanggal 19 September 2025, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, mereka dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Talaud menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (ep)