Ketua LSM RAKO Sebut Bank SulutGo Segera Dieksekusi PN Manado Terkait Putusan KIP
Ketua RAKO Harianto Nanga dan Kantor Pusat Bank SulutGo (Foto: Sulut24/fn)
LSM Rakyat Anti Korupsi pastikan eksekusi segera berjalan terkait keterbukaan informasi CSR.
Sulut24.com, MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado dipastikan segera mengeksekusi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan Bank SulutGo membuka informasi publik terkait program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kepastian itu disampaikan Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi, Harianto Nanga.
"Sebelumnya kami telah melunasi administrasi eksekusi kepada pihak pengadilan, saat ini sedang berproses dan tidak lama lagi eksekusi akan dilakukan," kata Harianto, Kamis (25/9).
Harianto menegaskan Bank SulutGo tidak mematuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam putusan KIP.
"Ini soal keterbukaan informasi publik yang harus dihormati setiap badan publik maupun pihak swasta yang menggunakan dana masyarakat," ujar Harianto.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Sengketa informasi dapat diajukan ke KIP, dan hasil putusan bersifat final serta mengikat.
Harianto menambahkan, eksekusi terhadap Bank SulutGo penting untuk menegakkan prinsip transparansi.
"Kami ingin memastikan aturan keterbukaan informasi publik tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi juga benar-benar dijalankan," katanya. (fn)


