KUA-PPAS Talaud Mandek, TPP ASN dan Gaji Perangkat Desa Berpotensi Tertunda
Ilustrasi (Foto: ist)
Deadlock eksekutif-legislatif akibat pergeseran anggaran picu kekhawatiran.
Sulut24.com, TALAUD – Penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025 Kabupaten Kepulauan Talaud terancam melewati batas waktu 30 September tanpa kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Kondisi ini menimbulkan risiko tertundanya pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan Desember serta penyaluran gaji perangkat desa.
Informasi yang dihimpun Sulut24.com menyebutkan, kebuntuan disebabkan pergeseran anggaran hasil efisiensi yang dinilai tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900 Tahun 2025. Pergeseran tersebut diduga dilakukan sepihak oleh oknum Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kepala Bidang Anggaran.
“Sudah jadi kebiasaan, setiap tahun anggaran selalu diotak-atik tanpa prosedur dan transparansi yang jelas. Tahun ini ada anggaran yang belum sah untuk dipakai, tapi dengan beraninya dua orang itu tabrak aturan kemudian digunakan untuk belanja daerah yang tidak sesuai aturan,” kata seorang sumber internal pemerintah daerah yang enggan disebutkan namanya, Senin (22/9).
Jika situasi ini berlanjut, sejumlah dampak nyata diperkirakan terjadi. TPP ASN bulan Desember berpotensi tidak terbayar, sementara beberapa SKPD hanya mendapatkan alokasi tunjangan hingga Juli.
Selain itu, Dana Desa triwulan ketiga dan keempat terancam tidak tersalur, yang dapat menghambat program desa serta memicu potensi protes masyarakat.
Mengacu pada ketentuan, setiap pergeseran anggaran harus disetujui bersama eksekutif dan legislatif. Instruksi Presiden dan Surat Edaran Mendagri mewajibkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Jika langkah sepihak terbukti, hal itu dinilai sebagai pelanggaran regulasi.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Talaud belum menyatakan sikap resmi terkait deadlock tersebut. Pihak eksekutif juga belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan pergeseran anggaran.
Keterlambatan penetapan KUA-PPAS Perubahan APBD bukan kali pertama terjadi di Talaud. Kondisi serupa dilaporkan kerap berulang dalam beberapa tahun terakhir, menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme kontrol eksekutif maupun legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah. (ep)