LP KPK Soroti ULP PLN Talaud Terkait Pemadaman Listrik Berkepanjangan
Koordinator Wilayah Indonesia Timur LP KPK, Amir Pontoh (Foto: ist)
Aktivis desak audit, LP KPK ingatkan potensi pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
Sulut24.com, TALAUD - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) menyoroti pemadaman listrik yang berulang di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dengan menilai Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Talaud gagal memberikan solusi atas kerusakan mesin pembangkit.
Aktivis muda Talaud, Obrin Maurits Apena, mengatakan pemadaman listrik telah menimbulkan keresahan masyarakat. Ia menduga terdapat penyalahgunaan anggaran di internal PLN.
“Jangan sampai masalah listrik ini terus-menerus dijadikan alasan tanpa ada penyelesaian. Kami butuh solusi nyata, bukan janji kosong,” kata Obrin, Kamis (4/9) Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Talaud untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kepala ULP PLN setempat.
Terpisah, Koordinator Wilayah Indonesia Timur LP KPK, Amir Pontoh, menegaskan PLN sebagai penyedia layanan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang layak kepada konsumen.
“Persoalan listrik ini tidak hanya berdampak pada aktivitas masyarakat, tetapi juga pada dunia usaha, pendidikan, hingga layanan kesehatan,” ujar Amir, Jumat (5/9).
Amir mengingatkan, masalah tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Masyarakat Talaud sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang layak. Jika terus dibiarkan, maka PLN Talaud berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen, dan ini bisa menjadi dasar bagi masyarakat untuk menuntut secara hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ULP PLN Talaud belum memberikan keterangan resmi terkait kritik tersebut.
Menurut catatan, gangguan listrik di Talaud telah berlangsung secara berulang dalam beberapa bulan terakhir dengan berbagai permasalahan. Pemadaman berkepanjangan kerap mengganggu kegiatan masyarakat, termasuk sekolah dan pelayanan kesehatan.
LP KPK mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan PLN pusat untuk segera turun tangan mengatasi persoalan tersebut. (ep)