Ormas Brigade Nusa Utara Gelar Aksi di Manado, Soroti Kasus Mafia Tanah
Ketua Umum Brigade Nusa Utara Stenly Daniel Sendouw saat menyampaikan orasi (Foto: ist)
Massa datangi Hasjrat Toyota dan Kejati Sulut, tuntut penegakan hukum untuk korban sengketa lahan.
Sulut24.com, MANADO - Organisasi Masyarakat Adat Brigade Nusa Utara Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Hasjrat Toyota Manado dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (9/9), menuntut penanganan tegas kasus dugaan mafia tanah yang merugikan sejumlah warga.
Aksi dipimpin oleh Ketua Umum Brigade Nusa Utara Stenly Daniel Sendouw dan Sekretaris Jenderal Alpianus Tempongbuka. Dalam orasinya, Tempongbuka menilai Sulawesi Utara masuk kategori darurat mafia tanah.
“Masih banyak korban mafia tanah yang mengalami kerugian, salah satunya Prof. Ing Mokoginta yang menjadi korban pemalsuan sertifikat. Penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas,” kata Tempongbuka.
Senada, Sendouw menyebut Mokoginta telah berupaya mencari keadilan di berbagai institusi penegak hukum namun belum membuahkan hasil.
“Polda dan Polresta harus segera menuntaskan kasus yang melibatkan salah satu pemilik leasing dari Hasjrat Toyota,” ujarnya.
Setelah berorasi di depan Hasjrat Toyota, massa bergerak menuju kantor Kejati Sulut. Di lokasi kedua, Tempongbuka menyoroti menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam penanganan mafia tanah.
“Sudah delapan tahun Prof. Mokoginta mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapat kepastian hukum,” ucapnya.
Massa kemudian diterima Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Suwandi, didampingi Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati.
Dalam audiensi, pihak kejaksaan menyatakan akan memproses laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan menjalankan langkah sesuai mekanisme untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini,” kata Suwandi.
Kasus mafia tanah menjadi sorotan nasional dalam beberapa tahun terakhir. Data Kementerian ATR/BPN pada 2023 mencatat lebih dari 1.500 laporan sengketa tanah di seluruh Indonesia, dengan sebagian besar melibatkan praktik pemalsuan dokumen. (fn)

