Pemerintah Kaji Aturan Satu Orang Satu Akun Medsos
Ilustrasi (Foto: ist)
Aturan dikaitkan dengan identitas digital tunggal, pro dan kontra muncul.
Sulut24.com – Pemerintah Indonesia sedang mengkaji usulan kebijakan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial. Wacana ini muncul dari parlemen dan tengah dibahas bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mencegah penyalahgunaan akun palsu, penyebaran hoaks, serta ujaran kebencian di ruang digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan jumlah akun media sosial bukan masalah selama semua akun terhubung dengan identitas digital resmi.
“Jumlah akun medsos tak jadi masalah, asal terverifikasi,” kata Nezar dikutip dari Antara.
Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menegaskan wacana ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan produktif. “Usulan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi,” ujar Ismail seperti diberitakan DetikInet.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah fraksi politik di DPR, termasuk Gerindra, PAN, dan PKS. Mereka menilai aturan ini dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta mengurangi risiko kejahatan digital anonim seperti penipuan daring.
Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat hak digital menolak wacana tersebut. SAFEnet dalam pernyataannya pada Juli 2025 menilai kebijakan itu berpotensi mengancam privasi warga.
“Kebijakan ini bisa membuka ruang pengawasan berlebihan dari negara dan menimbulkan penyalahgunaan data pribadi jika perlindungan data tidak diperkuat,” tulis SAFEnet dalam siaran persnya.
Hingga kini, aturan satu orang satu akun media sosial masih dalam tahap kajian. Pemerintah menyatakan pembahasan lebih lanjut akan difokuskan pada aspek teknis, termasuk skema verifikasi, pengelolaan data, dan perlindungan privasi pengguna. (fn)

