Program Revitalisasi diduga Dipihak Ketigakan, Husen Tuahuns: Siap-siap Kepala Sekolah Maso Bui
Husen Tuahuns (Foto: ist)
Pengelolaan Revitalisasi Sekolah Harus Sesuai Juklak dan Juknis, Bukan Pihak Ketiga.
Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Revitalisasi pembangunan sekolah adalah program nasional untuk memperbaiki, merenovasi, dan membangun kembali fasilitas sekolah agar menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Program ini menggunakan skema swakelola di mana sekolah secara langsung mengelola anggaran dan pelaksanaan pembangunan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Aktivis Minahasa Utara Husen Tuahuns menjelasakan Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan program revitalisasi pembangunan sekolah menggunakan skema swakelola, bukan melalui pihak kontraktor eksternal.
Menurutnya, dana ini langsung disalurkan ke rekening sekolah, dan pengelolaan pembangunan diserahkan kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan guru, orang tua, masyarakat, dan tokoh masyarakat.
Dijelaskannya, sekolah diberi kewenangan penuh untuk mengelola dana, merancang, membelanjakan, membangun, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara akuntabel.
Aktivis yang dikenal paling vocal di Minut ini, menyayangkan pengerjaan proyek revitalisasi di sejumlah sekolah di Minahasa Utara yang dibiayai APBN ini. Dimana untuk pelaksanaan revitaliasi pembangunan proyek sekolah di Kabupaten Minahasa Utara saat ini diduga kuat melanggar pelaksanaanya.
Menurut Husen Tuahuns, ditenggarai mekanisme pekerjaan pembangunan gedung sekolah lewat program revitasasi menggunakan pihak ketiga (3), sementara itu Juklak dan Juknisnya harus swakelola sesuai dengan PP. Nomor 17 tahun 2010.
Dimana semua itu berbasis swakelola dengan prinsip manajemen sekolah.
"Kalau proyek revitalisasi dipihak ketigakan atau ditangani kontraktor, siap-siap Kepala Sekolah yang bersangkutan masuk penjara," tegas Tuahuns yang mewanti-wanti agar tidak main-main dengan proyek ini.
Dijelaskan Tuahuns belajar Pengalaman dari proyek swakelola Dinas Pendidikan Minut dengan nilai Rp. 27 miliar yang lalu, dikerjakan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) dan saat ini masih dalam proses hukum Kejaksaan Negeri Airmadidi karena dugaan penyalahgunaan anggaran.
Ia menegaskan untuk menghindari masalah dalam pelaksanaan proyek, proyek harus dikerjakan sesuai dengan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) yang telah ditetapkan.
Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai pedoman operasional yang menjelaskan kebijakan secara terperinci, memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.
"Jadi, jangan kasus dana 27 Milyar tahun 2022 yang lalu terjadi lagi ditahun 2025 ini itu saran saya," tegas Tuahuns
Dikatakannya, saat dirinya sudah membentuk tim yang tujuannya mengawal pekerjaan proyek ini sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku.
"Karena saat ini disenyalir akan terjadi perampokan uang negara lewat proyek dinas pendidikan ini, sehingga perlu ada pengawalan semua pihak termasuk saya siap mengawal proyek ini," tutup Tuahuns. (Joyke)


