Temuan BPK, Pokir DPRD Minut sebaiknya dikelola Dinas bukan Pihak Ketiga
Ilustrasi (Foto: ist)
Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa Pokok Pikiran (Pokir) sebaiknya dikelola Dinas bukan pihak ketiga" didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
Dinas seharusnya menjadi pihak utama yang mengelola anggaran dan hasil pemeriksaan BPK karena mereka memiliki wewenang langsung, bukan pihak ketiga yang bisa jadi tidak memiliki tanggung jawab penuh atau berpotensi menyalahgunakan dana.
Hal tersebut dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan ketika berbincang-bincang dengan sejumlah Media Biro Minut, Senin (15/9/2025).
Mengapa Dinas Sebaiknya Mengelola Temuan BPK:
Tanggung Jawab Langsung:
Dinas memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program yang diaudit BPK.
Kewenangan dan Keahlian:
Dinas memiliki wewenang dan sumber daya untuk menindaklanjuti temuan BPK, mulai dari perbaikan administrasi hingga penyesuaian proses kerja.
Transparansi dan Akuntabilitas:
Mengelola temuan di internal dinas akan lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana uang negara dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Mencegah Potensi Penyalahgunaan:
Melibatkan pihak ketiga dapat membuka celah untuk penyelewengan dana dan mempersulit pelacakan tanggung jawab, terutama jika pihak ketiga tersebut tidak memiliki integritas yang memadai.
Sesuai Peran BPK:
BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara, dan hasilnya harus ditindaklanjuti oleh entitas yang diaudit, yaitu pemerintah daerah atau instansi terkait.
Apa yang Terjadi Jika Pihak Ketiga Terlibat?
Potensi Penyalahgunaan Dana:
Pihak ketiga yang tidak memiliki pengawasan langsung dan akuntabilitas yang jelas berisiko menyalahgunakan dana.
Kesulitan Menentukan Tanggung Jawab:
Jika terjadi masalah, akan sulit menentukan siapa yang bertanggung jawab karena pihak ketiga tidak memiliki kewenangan struktural yang sama dengan dinas.
Kurangnya Keberlanjutan Perbaikan:
Temuan BPK mungkin tidak dapat ditindaklanjuti secara berkelanjutan jika pihak ketiga tidak memiliki komitmen atau kapasitas untuk melakukan perbaikan jangka panjang.
Oleh karena itu, pengelolaan temuan BPK sebaiknya tetap berada di tangan dinas terkait untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara. (Joyke)