Aliansi Masyarakat Perbatasan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Efisiensi Rp 21 Miliar ke Kejari Talaud
Suasana penyerahan laporan dari Aliansi Masyarakat Perbatasan Penggiat Anti Korupsi Kabupaten Kepulauan Talaud kepada Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Talaud, Desliana Sitorus (Foto: ist)
Laporan menyebut adanya pergeseran anggaran tanpa dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.
Sulut24.com, TALAUD - Aliansi Masyarakat Perbatasan Penggiat Anti Korupsi Kabupaten Kepulauan Talaud resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana efisiensi sebesar Rp. 21 miliar dari APBD 2025 ke Kejaksaan Negeri Talaud, Jumat (10/10).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Adv. Nelson Entiman Advokat DPD KAI Sulut sekaligus Advokat Partai Gerindra Talaud dan Panglima Laskar Gerindra Nusa Utara, bersama Koordinator Aliansi Sweleng Adam.
Dalam keterangannya kepada media, Entiman menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam pergeseran dan pencairan dana efisiensi yang tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.
“Kami telah menyampaikan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum karena pergeseran anggaran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kami meminta Kejaksaan menindaklanjuti secara tegas agar oknum pejabat yang terlibat diproses hukum,” ujar Entiman.
Ia menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan dana efisiensi mencerminkan lemahnya integritas aparatur pemerintah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut Entiman, langkah tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dana efisiensi seharusnya diarahkan untuk program prioritas pro-rakyat, bukan digunakan di luar ketentuan hukum. Akibat tindakan sepihak tersebut, negara dirugikan dan pembangunan daerah ikut terhambat,” kata Koordinator Aliansi, Drs. Sweleng Adam.
Aliansi Masyarakat Perbatasan mendesak Kejaksaan Negeri Talaud untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Menanggapi laporan itu, Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Talaud, Desliana Sitorus, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian penuh terhadap laporan yang masuk.
“Kami sangat memberikan atensi terhadap laporan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Perbatasan Penggiat Anti Korupsi Kabupaten Kepulauan Talaud. Laporan ini akan kami teruskan ke pimpinan untuk tindak lanjut,” kata Sitorus.
Kejaksaan Negeri Talaud memastikan akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sejalan dengan komitmen penegakan hukum di daerah perbatasan. (ep)