Empat Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi di Kotamobagu Ditangkap Polisi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Empat Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi di Kotamobagu Ditangkap Polisi

Keempat pelaku dan barang bukti yang diamankan (Foto: ist)

Operasi “Dian Samrat 2025” Ungkap Modus Penggunaan TNKB dan Barcode Palsu.

Sulut24.com, KOTAMOBAGU - Empat orang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu dalam Operasi Kepolisian “Dian Samrat 2025”. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor migas.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial RT (28), warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan.

“Personel mengamankan RT (28) warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan saat menjalankan aksinya mengisi BBM pertalite di salah satu SPBU di Kecamatan Modayag kemudian menimbunnya di Kelurahan Kotobangon dengan mobil jenis Suzuki Carry Tayo. Setelah cukup banyak, BBM kemudian dibawa untuk dijual di Desa Mopusi,” ujar Dwiadnyana.

Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan 10 pelat nomor kendaraan (TNKB) palsu serta 11 barcode berbeda di ponselnya untuk membeli pertalite bersubsidi secara berulang.

“Dari tangan RT diamankan barang bukti 14 galon pertalite, dimana setiap galon berkapasitas 25 liter, serta 1 unit mobil pickup Suzuki Carry Tayo,” lanjutnya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa (7/10/2025), tim kembali mengamankan tiga terduga pelaku lain yang menimbun BBM jenis solar sebanyak 12 galon, masing-masing berisi 25 liter.

“Petugas menangkap 3 pria, yakni JR (44) warga Kotamobagu serta LT (29) dan MM (29) yang merupakan warga Kalasey. Mereka diamankan di Kelurahan Tumobui bersama BBM Solar yang diangkut menggunakan mobil pickup Isuzu Panther,” kata Kasi Humas.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui membeli solar dengan menggunakan dumptruck di dua SPBU di Kotamobagu, kemudian menampungnya di wilayah Tumobui untuk dijual kembali di Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

“Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi pertalite dan solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya. Masyarakat kota imbau tak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat,” tegas Dwiadnyana.

Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Praktik penimbunan semacam ini dinilai merugikan masyarakat dan bertentangan dengan kebijakan distribusi energi pemerintah. (fn)