Hasil RDP Komisi I DPRD Minut, Pergantian Sekdes Wori sudah Sesuai Aturan
Ketua Komisi I DPRD Minahasa Utara Strella Tacoh (Foto: ist)
Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Persoalan pergantian Sekretaris Desa Wori Minahasa Utara menjadi perhatian khusus Komisi I DPRD Minahasa Utara.
Atas hal itu Komisi I DPRD Minahasa Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat 24 Oktober 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Minahasa Utara Strella Tacoh SE. Hadir juga Wakil Ketua DPRD Edwin Maurits Nelwan S.P., anggota Komisi I Joseph Dengah, Ronald Kaawoan dan Hanny Koloay.
Sementara dari Pemkab Minut hadir dalam RDP Kepala Dinas PMD Fredrik Tulengkey, Kabid Jerry Talumantak, Camat Wori Jus Mayuntu, mantan Camat Wori Kristina Doodoh, Penjabat Hukum Tua Vera Sengkeh, BPD, dan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Wori.
Usai rapat dengar pendapat kepada sejumlah awak media Ketua Komisi I DPRD Minut Estrella Tacoh SE menjelaskan terkait RDP dilakukan merupakan hasil tindak lanjut RDP sebelumnya yakni pada tanggal 8 Oktober 2028 lalu.
Adapun hasil kesimpulan RDP pada tanggal 24 Oktober 2025 yakni.
1. Camat Wori sudah melaporkan hasil tindak lanjut RDP pada 8 Oktober 2025.
2. Hasil tindak lanjut RDP 8 Oktober 2025 lalu yang melibatkan pendampingan monitoring dari Dinas PMD, Bagian Hukum , Camat Wori dan BPD bahwa pergantian Sekdes Wori sudah sesuai aturan.
3. Dalam RDP 24 Oktober 2025 ada catatan yang perlu diperbaiki dan dimasukan oleh Penjabat Hukum Tua Wori untuk dibuat berita acara seperti
a. Terkait lampiran nota dinas dan hasil konsultasi dengan Camat Wori.
b. Kemudian terkait bukti surat pengunduran dir Ibu Vivi Rumambi sebagai Sekdes Wori. (Joyke)

