Hukum Tua Veronika Sengkeh: Pengangkatan Plt Sekdes Wori sudah Sesuai Aturan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Hukum Tua Veronika Sengkeh: Pengangkatan Plt Sekdes Wori sudah Sesuai Aturan


Penjabat Hukum Tua Wori Veronika Sengkeh saat menyampaikan penjelasan terkait pengangkatan Sekdes Desa Wori (Foto: ist)

Veronika Sengkeh Luruskan Isu Dugaan Penyimpangan dan Jelaskan Dasar Hukum Pengangkatan Plt Sekdes.

Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Pelaksana tugas Sekretaris Desa (Sekdes) adalah pejabat yang ditunjuk oleh Hukum Tua atau Kepala Desa untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi dan operasional kesekretariatan desa secara sementara. 

Pengangkatan ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan dan administrasi desa tetap berjalan lancar selama kekosongan jabatan sekdes definitif. 

Terkait hal tersebut pengisian jabatan Sekdes di desa Wori, menurut Penjabat Hukum Tua Veronika Sengkeh sangat penting dilakukan untuk menjaga kelancaran dan optimalisasi pelayanan pemerintahan desa.

Dikatakannya, kekosongan jabatan Sekdes dapat menghambat program pembangunan, administrasi, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan ini sifatnya hanya sementara dan bukan pengisian jabatan definitif. 

Ditegaskannya, karena ini sifanya sementara maka hanya dikonsultasikan.

"Kenapa hanya dikonsutasikan ke camat, karna bukan perekrutan baru untuk menjadi sekdes definitif,"' kata Sengkeh, Jumat (10/10).

Sekdes tersebut menurut Sengkeh diambil dari perangkat desa. 

"Dia dari kepala seksi pelayanan dialihkan sementara untuk mengisi jabatan sekdes yang sebelumnya sudah mengundurkan diri," jelasnya.

Dikatakannya, pengangkatan sekdes Ini sudah sesuai aturan yakni Peraturan Bupati nomor 1 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Khususnya Bab X tentang Alih Jabatan Perangkat Desa. Pada pasal 13 ayat 1 bunyinya sebagai berikut; 

Ayat ((1). Apabila dipandang perlu, Hukum Tua dapat melakukan alih jabatan Perangkat Desa dalam rangka kelancaraan penyelengaraan pemerintahan desa.

Kemudian dikatakan Sengkeh, pada ayat 5 bunyinya sebagai berikut; 

(5). Alih jabatan perangkat desa wajib dikonsultasikan dengan Camat.

"Jadi karena ini hanya dialihkan, maka saya sebagai hukum tua hanya melakukan konsultasi dengan camat," ucapnya.

Selain itu menurut Sengkeh pengangkatan sementara sekdes ini sudah berdasarkan hasil rapat bersama dengan BPD.

"Ada berita acara, ada dokumentasi dan daftar hadir, termasuk yang menandatangani BPD. Jadi apa yang salah pengangkatan sementara Sekdes ini," tanya Sengkeh.

Hukum Tua Sengkeh juga mengklarifikasi atas tudingan dugaan korupsi program ketahanan pangan untuk pembelian ayam yang menurutnya bawah ia hanya melanjutkan program Hukum Tua sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa program ketahanan pangan ini bukan program dari dirinya, tetapi merupakan keberlanjutan dari program yang sudah ada sebelumnya di bawah kepemimpinan Hukum Tua terdahulu. 

"Seperti yang saya sudah jelaskan dalam RDP dengan Komisi 1 bahwa pembelian ayam dengan harga 95 ribu itu belum dipotong dengan pajak dan biaya transportasi. Ini yang perlu saya jelaskan lagi, jangan sampe ada salah penyampaian atau pengertian bawah ayam dibeli 95 ribu," jelasnya.

Kemudian terkait pakan ayam dimana program hukum Tua sebelumnya hanya 2 Kg per penerima bantuan.

"Saya salurkan sampai 3,5 Kg per penerima bantuan ayam," ungkapnya .

Kemudian lampu jalan, anggaran yang tertata sebelumnya hanya.membeli 12 lampu. tetapi dirinya sudah berusaha membeli hingga 50 titik lampu jalan.

"Tujuan kita supaya Wori ini terang," harapnya.

Ia juga mengklarifikasi terkait aset desa seperti kursi, meja dan barang inventaris desa lainnya yang tidak ada hubungannya dengan dirinya sebagai penjabat hukum tua yang baru.

"Kita masih baru menjadi hukum tua Wori. 
minta dukungan doa dan kerja sama yang baik dari seluruh masyarakat Wori," tutupnya. (Joyke)