Komisi I DPRD Minut Gelar RDP, Warga Wori Desak Pemberhentian Penjabat Hukum Tua - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Komisi I DPRD Minut Gelar RDP, Warga Wori Desak Pemberhentian Penjabat Hukum Tua

Foto bersama usai RDP (Foto: ist)

Belasan aduan warga Wori disampaikan dalam rapat dengar pendapat, mayoritas menyoroti kinerja dan transparansi Hukum Tua.

Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Komisi I DPRD Minahasa Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Wori, Kecamatan Wori, Selasa (7/10). Pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap Penjabat Hukum Tua Veronika Sengkeh.

Ketua Komisi I DPRD Minahasa Utara Estrella Tacoh mengatakan, rapat dengar pendapat menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa Wori. Dalam RDP, kata Tacoh, dipaparkan belasan masalah yang mayoritas terkait dengan kinerja Penjabat Hukum Tua Veronika Sengkeh.

“Disana BPD terjadi dua kubuh kemudian pengangkatan Sekdes hanya sepihak dan ada perangkat desa yang sudah dengan tahun belum terisi karna Hukum Tua belum membentuk panitia penjaringan,” kata Tacoh.

Ia menjelaskan, persoalan lain yang mencuat dalam RDP adalah dugaan penyimpangan anggaran dana desa. 

“Seperti program ketahanan pangan aset desa seperti kursi dan aset barang desa lainnya yang saat ini tidak jelas,” katanya.

“Jadi tidak ada kejelasan hasil pengelolaan dana desa,” papar Tacoh.

Tacoh menambahkan, masyarakat Wori meminta agar Hukum Tua diberhentikan. 

“Masyarakat juga meminta evaluasi kinerja transparasi anggaran,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa Hukum Tua harus memahami regulasi yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Hukum Tua dilarang buat kebijakan yang merugikan kepentingan umum,” terangnya.

Selain itu, menurut Tacoh, penilaian terhadap kinerja Pejabat Hukum Tua dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas karena merangkap jabatan sebagai pengawas di tingkat pendidikan di Kecamatan Wori. Kondisi ini, kata dia, membuat pejabat tersebut tidak fokus dalam menjalankan fungsi sebagai kepala pemerintahan di desa.

RDP tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Minahasa Utara dengan langkah evaluasi dan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. (Joyke)