KSPI dan Partai Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum Sebesar 8,5–10,5% - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

KSPI dan Partai Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum Sebesar 8,5–10,5%

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: ist)

Said Iqbal: Perhitungan Didasarkan pada Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Putusan MK.

Sulut24.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa tuntutan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8,5% hingga 10,5% didasarkan pada perhitungan ekonomi yang sah dan sesuai ketentuan hukum. 

Ia menyebut angka tersebut merupakan hasil kalkulasi dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Merujuk kepada angka-angka yang sudah keluar, inflasi 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%. Tambahin saja. 5,12 tambah 2,65, ketemunya di 7,77%. Jadi sudah benar kan?” ujar Iqbal dalam konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari cnbcindonesia.com.

Iqbal menjelaskan, dasar perhitungan tersebut mengacu pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 yang menegaskan formula kenaikan upah minimum hanya mempertimbangkan tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Nggak ada formula baru. Ngawur itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), nggak ngerti masalah. Baca undang-undang dulu deh,” tegas Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh menolak formula baru yang diusulkan Kementerian Ketenagakerjaan yang memasukkan indeks tertentu antara 0,2 hingga 0,7 dalam perhitungan kenaikan upah. Menurut Iqbal, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru berpotensi menekan kenaikan upah buruh.

“Menaker membuat rumusan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi indeks tertentunya 0,2 sampai 0,7. Kami menolak total itu,” ujarnya.

Ia mencontohkan, bila pemerintah menggunakan indeks 0,2, maka kenaikan upah hanya sekitar Rp. 50 ribu. 

“Kalau pakai 0,2, kalian tahu naiknya berapa? Rp. 50 ribu. Kalau pakai 0,3, sekitar Rp. 75 ribu lah,” kata Iqbal.

Menurutnya, perhitungan KSPI dan Partai Buruh sudah memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Dengan asumsi inflasi 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,2%, hasil perhitungan mencapai 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%.

“Kalau inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonominya 5,12%, jadinya 7,77%. Jadi wajar kalau tuntutan kami di kisaran 8,5% sampai 10,5%,” jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan, permintaan kenaikan hingga 10,5% mempertimbangkan daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Maluku Utara, yang mencatat pertumbuhan 30,12%. 

“Di provinsi tertentu ada pertumbuhan ekonominya empat kali pertumbuhan ekonomi nasional. Maluku Utara itu 30,12%. Jadi kami pakai indeks tertentunya 1,4,” ujarnya. (fn)