LSM RAKO Soroti Ketidakhadiran Inspektorat Minut di Sidang Eksekusi KIP, Ingatkan Sanksi Administratif
Harianto Nanga (Foto: ist)
Ketua LSM RAKO menyebut abainya Inspektorat Minut terhadap putusan KIP dapat berujung pada sanksi sesuai PP Nomor 61 Tahun 2010 dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyoroti ketidakhadiran pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam sidang eksekusi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada Jumat (24/10/2025).
Ketidakhadiran tersebut dinilai dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan pemberhentian bagi Kepala Inspektorat.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menyayangkan absennya Inspektorat dalam sidang yang digelar untuk menindaklanjuti putusan KIP yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak seharusnya mengabaikan keputusan KIP yang sudah mempunyai hukum tetap. Hal ini dapat mencederai kepercayaan publik dan tidak sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Harianto, Sabtu (25/10).
Menurut Harianto, pelanggaran terhadap kewajiban menjalankan putusan KIP memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Ia mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa pejabat publik yang mengabaikan putusan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
“Pasal 20 menyebutkan, putusan pengadilan yang membebankan pidana denda kepada Badan Publik sebagai Badan Tata Usaha Negara tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pejabat Publik,” jelasnya.
Sengketa ini berawal dari permohonan data belanja APBDes Desa Batu, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, yang diajukan oleh LSM RAKO.
Hingga saat ini, data yang diminta belum diberikan oleh Inspektorat Minut meski sudah ada putusan KIP yang mewajibkan keterbukaan informasi.
“Permohonan data belanja APBDes Desa Batu, Kecamatan Likupang Timur, yang diminta oleh LSM RAKO sampai saat ini tak kunjung diberikan,” kata Harianto.
Ketidakhadiran Inspektorat Minut dalam sidang eksekusi di PTUN Manado dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.
LSM RAKO mendesak agar pemerintah daerah menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dengan menerapkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Minahasa Utara belum memberikan tanggapan atas pernyataan LSM RAKO. (fn)

