Pemilik Lahan Tutup Ruas Jalan SBY di Minahasa Utara, Tuntut Ganti Rugi dari Pemkab - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pemilik Lahan Tutup Ruas Jalan SBY di Minahasa Utara, Tuntut Ganti Rugi dari Pemkab

Suasana penutupan ruas jalan SBY (Foto: ist)

Pemilik menilai pembayaran ganti rugi tak kunjung diselesaikan, sementara data lahan disebut tidak sinkron.

Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Ruas Jalan SBY di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, ditutup oleh pemilik lahan, Senin (6/10) malam akibat belum dibayarkannya ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara. 

Penutupan dilakukan oleh pemilik lahan, Imelda Orlyn Sepang dan Sandy Kaunang, yang mengklaim hak mereka atas tanah yang digunakan untuk proyek jalan belum dipenuhi secara hukum.

“Kami sudah menunggu lama pembayaran ganti rugi ini. Sampai sekarang belum ada kejelasan dari Pemkab,” kata Imelda Orlyn, Senin, (7/10).

Imelda menjelaskan, terjadi perbedaan data antara pengukuran fisik di lapangan dan data administratif pemerintah. Berdasarkan hasil ukur, lahan tersebut memiliki panjang 105 meter dan lebar 54 meter dengan total luas 5.670 meter persegi. Namun, data resmi yang tercatat hanya seluas 2.854 meter persegi.

“Selisih luas ini harus bisa dibuktikan secara administrasi dan fisik oleh Pemkab atau BPN. Jika tidak, maka ada kejanggalan dalam data pembayaran,” ujarnya.

Dalam daftar pemilik lahan untuk proyek Jalan SBY, tercantum nama YW dengan luas 3.856 meter persegi, tetapi nama tersebut tidak terdapat dalam peta bidang tanah. Menurut Imelda, setelah nama YW, terdapat nama GTJ, yang disebut berkaitan dengan bukti transaksi (BT) tanah sebelumnya.

“Faktanya, SHM atas nama saya diterbitkan tahun 2016. Sedangkan SHM atas nama GTJ perlu dipastikan oleh BPN, karena tahun 2024 posisi lahannya tidak berada di lokasi tersebut,” tambahnya.

Data yang dikumpulkan dari lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen administratif dan batas fisik lahan yang digunakan untuk pembangunan ruas Jalan SBY. Perselisihan ini disebut telah berlangsung beberapa tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

selain itu terdapat dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan oleh oknum mantan kepada jaga yang membuat permasalahan tersebut tidak kunjuang selesai.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Minahasa Utara belum memberikan pernyataan resmi mengenai sengketa lahan ini. (fn)