Pemprov Sulut Luncurkan Program “Sukacita Natal” Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi (Foto: ist)
Program berlaku mulai 1 November 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menyambut Natal dan Tahun Baru.
Sulut24.com, MANADO - Dalam momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi meluncurkan program “Sukacita Natal” Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menyampaikan kebijakan ini dalam amanatnya pada upacara peringatan Sumpah Pemuda 2025, Selasa (28/10). Ia mengatakan, program ini berlaku mulai 1 November 2025, sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru.
“Keringanan ini diharapkan membawa sukacita bagi masyarakat Sulawesi Utara dalam menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pajak yang saudara bayarkan adalah kontribusi langsung untuk membangun daerah,” kata Gubernur.
Adapun rincian program “Sukacita Natal” meliputi:
1. Bebas 100% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua (200 cc ke bawah).
2. Diskon 50% tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
3. Keringanan ekuivalen, di mana PKB dan opsen PKB dibayar setara dengan tarif sebelum masa opsen.
4. Bebas 100% denda PKB.
5. Bebas tarif progresif PKB.
6. Tambahan diskon 5%–10% untuk kendaraan yang belum lewat jatuh tempo.
Permohonan keringanan dapat dilakukan di seluruh unit layanan SAMSAT, sementara potongan otomatis akan diberikan untuk pembayaran melalui kanal digital. (fn)

