Pertanyakan Siapa Penikmat Dana CSR Bank SulutGo, RAKO: Itu yang Kami Kejar
Kantor pusat Bank SulutGo (Foto: Sulut24/fn)
Harianto Nanga menilai mekanisme penyaluran dana CSR Bank SulutGo keliru dan tidak transparan, karena dana tersebut seharusnya menjadi hak publik, bukan pemegang saham.
Sulut24.com, MANADO - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, mempertanyakan pertanggungjawaban atas dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo yang disebut mencapai sekitar Rp. 40 miliar per tahun. Nilai tersebut, menurutnya, terungkap dalam fakta persidangan Komisi Informasi Publik (KIP) baru-baru ini.
“Dalam fakta persidangan KIP, disebutkan nilai CSR mencapai Rp. 40 miliar per tahun dan dalam tiga tahun saja sudah Rp. 120 miliar. Itu yang sedang kami kejar, siapa yang sebenarnya menikmati dana sebesar itu, apakah dana tersebut benar-benar disalurkan untuk kepentingan masyarakat?," kata Harianto Nanga, Minggu (12/10).
Harianto menegaskan, berdasarkan keterangan dalam sidang, penanggung jawab penyaluran dana CSR adalah pemegang saham Bank SulutGo, yang mayoritas terdiri dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Utara, pemerintah Provinsi Gorontalo dan beberapa kabupaten di Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, mekanisme penyaluran CSR yang diterapkan Bank SulutGo berpotensi keliru.
“CSR adalah tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat, bukan untuk pemegang saham. Pemegang saham hanya berhak atas dividen, bukan CSR,” ujarnya.
Harianto juga menekankan bahwa penggunaan dana CSR bersifat publik dan harus terbuka sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).
“Kenapa ini kami kejar? Karena CSR adalah hak publik. Publik berhak tahu ke mana dana tersebut disalurkan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, penyaluran CSR oleh Bank SulutGo dalam beberapa tahun terakhir tercatat sebagai berikut:
1. 2 Maret 2016 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima 1 unit mobil Avanza sebagai bagian dari program CSR Bank SulutGo.
2. 14 Juli 2018 – Pemerintah Kota Manado menerima CSR senilai Rp120 juta dalam rangka HUT ke-395 Kota Manado di Lapangan Sparta Tikala.
3. 13 November 2021 – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima dana CSR sebesar Rp 1,2 miliar dari Bank SulutGo.
RAKO mendesak pihak Bank SulutGo dan pemerintah daerah selaku pemegang saham untuk membuka laporan penyaluran CSR secara transparan agar publik dapat mengetahui alokasi dan manfaat dana tersebut.
Pihak Bank SulutGo hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan permintaan klarifikasi dari RAKO. (fn)