Puluhan Sopir Angkutan Melonguane–Bitung Datangi Kantor Bupati Talaud, Keluhkan Tarif dan Fasilitas Pelabuhan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Puluhan Sopir Angkutan Melonguane–Bitung Datangi Kantor Bupati Talaud, Keluhkan Tarif dan Fasilitas Pelabuhan

Foto bersama usai pertemuan (Foto: ist)

Sopir angkutan meminta pemerintah meninjau ulang tarif retribusi dan memperbaiki fasilitas pelabuhan yang dinilai tidak memadai.

Sulut24.com, TALAUD - Puluhan sopir angkutan darat rute penyeberangan Melonguane–Bitung mendatangi Kantor Bupati Kepulauan Talaud, Senin (20/10/2025), untuk menyampaikan keluhan terkait tarif retribusi, fasilitas pelabuhan, dan keterbatasan armada ferry.

Audiensi berlangsung di Ruang Staf Khusus Bupati Talaud dan dihadiri oleh Staf Khusus Bupati Ferdi Tumeno, Heber Pasiak, Arthur Bawenti, Johson Talumedun, Markus Ontorael, dan Youce Adam. Dari pihak pemerintah, hadir juga Kepala Bidang Perhubungan Rubison Bungkuran serta Ketua Organda Talaud Dirman Maisudu.

Koordinator lapangan Haris Frits menyampaikan sejumlah persoalan yang dirasakan sopir, mulai dari tarif retribusi yang dinilai tinggi hingga buruknya kondisi fasilitas pelabuhan.

“Penagihan retribusi sebesar Rp. 328.000 untuk naik-turun kendaraan memberatkan, sementara fasilitas umum seperti MCK rusak dan tidak memadai,” ujar Haris.

Ia menambahkan, harga tiket kapal ferry yang mencapai Rp. 3,62 juta untuk rute Bitung–Melonguane dan Rp. 3,51 juta untuk arah sebaliknya dianggap terlalu mahal. Sopir juga menyoroti keterbatasan armada ferry yang menyebabkan antrean panjang dan lambatnya distribusi barang.

Selain itu, para sopir meminta pemerintah daerah memperjelas status operasional KMP Watunapato dan mendesak agar Pemda menyurati ASDP untuk menambah kapal subsidi. Jika tidak terealisasi, mereka meminta izin agar kapal ferry swasta dapat beroperasi di lintasan Talaud–Bitung.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Perhubungan Rubison Bungkuran menjelaskan bahwa besaran retribusi telah sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Angkutan.

“Retribusi naik kendaraan sebesar Rp159.000 dan turun kendaraan juga Rp159.000, ditambah biaya parkir sebesar Rp10.000, sehingga totalnya mencapai Rp328.000. Semua itu sesuai dengan regulasi pendapatan daerah yang berlaku,” jelas Rubison. “Ke depan kami akan melakukan perbaikan fasilitas dan peningkatan pelayanan.”

Sementara itu, Staf Khusus Bupati Arthur Bawenti menyatakan bahwa hasil audiensi akan segera disampaikan kepada Bupati Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan teruskan seluruh masukan dari sopir kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya,” ujar Arthur.

Kunjungan tersebut berlangsung kondusif, dan para sopir berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki layanan transportasi penyeberangan di wilayah Talaud. (ep)