Kejari Talaud Gelar Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Desa untuk Cegah TPPO - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kejari Talaud Gelar Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Desa untuk Cegah TPPO

Foto bersama usai kegiatan (Foto: ist)

Program pembinaan hukum fokus pada peningkatan kewaspadaan terhadap perdagangan orang di wilayah kepulauan.

Sulut24.com, TALAUD - Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, Kamis (20/11) di Aula BKPSDM Talaud, yang diikuti para kepala desa, BPD, dan perangkat desa se-Kecamatan Melonguane. 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ancaman dan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Talaud, Samuel Naibaho, membuka kegiatan sekaligus menjadi narasumber bersama Jaksa Fungsional Bambang Gultom. 

Penyerahan bingkisan kepada peserta kegiatan (Foto: ist)

Acara turut menghadirkan Kasubsi II Intelijen, Desliana Sitorus, sebagai moderator dan dihadiri Sekretaris Camat Melonguane, Noriksel Sedu, mewakili camat.

Naibaho menegaskan bahwa perangkat desa perlu memahami risiko TPPO yang kerap menyasar wilayah kepulauan. 

“Pemahaman mengenai ancaman dan modus TPPO sangat penting agar perangkat desa mampu mendeteksi dan mencegah kasus sejak dini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan. 

Penyerahan bingkisan kepada peserta kegiatan (Foto: ist)

“Kami terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi langsung di lapangan,” kata Naibaho.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kegiatan serupa sebagai upaya memperkuat ketahanan sosial dan hukum, terutama di wilayah yang memiliki jalur mobilitas tinggi dan rentan terhadap aktivitas perdagangan orang. (ep)